Sebelumnya
"Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," ucapnya. Beberapa waktu lalu, ungkap Teten, pihaknya sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam, agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU.
Saat ini, prioritas Satgas adalah menyelesaikan 8 koperasi bermasalah yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU.
Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, beberapa anggota KSPSB juga mempertanyakan soal pengelolaan KSP terhadap pihak ketiga, dalam hal ini dipilih KSP Fadillah Insan Mandiri (FIM). Padahal koperasi tersebut baru dibuat pada tahun 2020 yaitu dengan modal dasar sebesar Rp 1 miliar, dan ingin mengambil alih hutang gagal bayar KSPSB yang nilainya mencapai triliunan rupiah. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.