Dark/Light Mode

Menteri Teten: UU Kepailitan/PKPU Belum Maksimal Lindungi Hak Anggota Koperasi

Senin, 21 Maret 2022 19:02 WIB
Menkop UKM) Teten Masduki (kedua kiri) seusai bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kanan) dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (21/3). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)
Menkop UKM) Teten Masduki (kedua kiri) seusai bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan), Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kanan) dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin (21/3). (Foto: Dok. Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, dalam perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Undang-Undang (UU) Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang dalam putusan homologasi.

Dalam memastikan hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki bertukar pandangan dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin.

Baca juga : Menteri Bintang Tegaskan Perkawinan Anak Ancam Masa Depan Generasi Muda

Pertemuan tersebut membahas tentang substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Khususya dalam kaitannya perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Undang-Undang (UU) Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.

Menteri Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 KSP yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat. Bahkan belum bisa mencapai target tahap 1, walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya.

Baca juga : Kemenkop UKM Kebut Vaksinasi Booster Untuk Anggota Koperasi Dan UMKM

“Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” ujar Menteri Teten dalam pertemuan tersebut di Kantor MA, Senin (21/3).

Selanjutnya, Kemenkop UKM sebut Menteri Teten juga berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN dapat mendukung proses Asset Based Resolution, sebagai mekanisme pembayaran homologasi. Khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.