Sebelumnya
Ia mengimbau, kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi.
Baca juga : Pupuk Indonesia Realisasikan Produksi Pupuk 3,92 Juta Ton
Sebab, Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Baca juga : Jadi Juri Puteri Indonesia 2022, Puan: Suara Perempuan Bawa Perubahaan Di Dunia
"Selain berkoordinasi dengan KP3, kami juga terus memperkuat proses pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari pabrik (Lini I), gudang tingkat provinsi (Lini II), gudang tingkat kabupaten (Lini III) hingga ke kios-kios resmi di tingkat kios (Lini IV)," pungkas Wijaya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.