BREAKING NEWS
 

Peneliti: Transformasi Digital Perlu Payung Hukum Perlindungan Konsumen

Reporter & Editor :
FAZRY
Minggu, 24 Juli 2022 17:22 WIB
Ilustrasi. (Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Transformasi digital yang membawa perubahan pada pelbagai aspek kehidupan masyarakat, terutama di sektor ekonomi, juga membawa bahaya dan risiko sehingga diperlukan payung hukum untuk melindungi pengguna teknologi digital.

"Perlindungan ini tidak semata mencakup perlindungan konsumen dalam sebuah lanskap ekonomi digital, namun juga perlindungan kebebasan sipil dalam sistem demokrasi yang membalut perekonomian tersebut,” ujar Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan.

Untuk mendukung optimalisasi perkembangan digitalisasi yang pesat dalam usaha menciptakan sebuah ekonomi digital yang aman dan inklusif, selain literasi digital, masyarakat juga perlu memiliki pengetahuan memadai mengenai kebebasan sipil dan keadilan, imbuhnya.

Baca juga : Airlangga Dorong Transformasi Dan Pemberdayaan Koperasi

Baik pelaku usaha, regulator maupun konsumen dalam transaksi digital harus tahu mengenai peran, hak dan kewajiban mereka masing masing dan juga bagaimana menyikapi kasus pelanggaran hak konsumen di era digital.

Dibutuhkan juga kebijakan serta mekanisme penyelenggaraan dan proses hukum yang jelas dalam menciptakan ekosistem ekonomi digital terintegrasi berdasarkan prinsip hak asasi manusia.

Pengambil keputusan dan pembuat kebijakan sebaiknya harus dapat memastikan terciptanya praktik tata kelola platform digital yang bertanggung jawab serta yang melindungi hak masyarakatnya.

Adsense

Baca juga : Pungutan Ekspor Sawit Dan Turunannya Dihapus, Pemerintah Mantapkan Dukungan Untuk Petani

Berbicara mengenai penyelenggaraan tata kelola platform digital tak bisa lepas dari permasalahan perlindungan data dan hak konsumen maupun regulasi model bisnis terkait sengketa daring.

Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen perlu direvisi atau diamandemen karena belum menyesuaikan diri dengan perubahan, tantangan dan risiko yang timbul dari transformasi digital yang berjalan pesat ini.

Berdasarkan penelitian CIPS, meskipun Undang-undang Perlindungan Konsumen (PK) secara umum telah menjabarkan hak-hak konsumen, Undang-Undang ni masih belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital sebab beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai.

Baca juga : Analis: Inovasi Digital Pacu Kinerja Siloam

"Revisi dibutuhkan untuk menjawab berbagai perkembangan dalam transformasi digital,” jelas Pingkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense