BREAKING NEWS
 

Wajib Registrasi Lebih Dulu

KAI Ubah Aturan Untuk Tiket Tarif Reduksi

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Sabtu, 10 Agustus 2019 09:21 WIB
PT KAI ubah aturan tarif reduksi. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan baru terkait tiket kereta dengan tarif reduksi (potongan harga). Para calon penumpang harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Senior Manager Humas Daerah Operasional (Daop 1) Jakarta KAI Eva Chairunisa mengatakan, selama ini pihaknya telah memberlakukan tarif reduksi pada calon penumpang lanjut usia. Sehingga, perubahan yang ada bertujuan guna meningkatkan pelayanan.

Baca juga : Megawati Tinjau Registrasi Peserta Dan Nikmati Tarian Gandrung Bareng Cucunya

Sebelumnya calon penumpang yang ingin memperoleh reduksi harus melampirkan fotocopy identitas disetiap melakukan transaksi tiket di loket. Kini, setiap calon penumpang yang berhak atas tarif reduksi dan ingin melakukan perjalanan KA, cukup menyebutkan nama/nomor HP/ nomor identitas, tanpa menyertakan fotokopi identitas lagi.

Adsense

“Kebijakan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 1 September 2019. Jadi, registrasi dilakukan mulai 1 Agustus 2019 di customer service stasiun atau di loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service,” ujarnya, melalui siaran pers, kemarin.

Baca juga : Mati Listrik Massal, KAI Kembalikan Tiket Hingga 100 Persen

Ia menjelaskan, untuk Daop 1 Jakarta, registrasi dapat dilakukan di customer service yang ada di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota dan Stasiun Bekasi. Registrasi dimulai jam 5 pagi hingga 10 malam WIB.

“Syarat untuk registrasi reduksi ini sangat mudah, calon penumpang cukup membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru penumpang yang akan didaftarkan,” terangnya.

Baca juga : MK Lakukan Registrasi Perkara Sengketa Pileg

Ia menambahkan, proses registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali sampai berakhirnya masa reduksi penumpang yang bersangkutan. Selain itu, registrasi juga dapat dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA. “Kami dari KAI Daop 1 Jakarta berharap dapat memudahkan masyarakat yang berhak mendapat tarif reduksi dalam menggunakan moda transportasi kereta api,” tandasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense