Dark/Light Mode

Kemenhub Masih Godok Aturan Baru Tarif Pesawat

Rabu, 27 Maret 2019 22:24 WIB
ilustrasi tiket pesawat. (Foto: Net)
ilustrasi tiket pesawat. (Foto: Net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok aturan baru terkait tarif pesawat. Aturan tersebut masih disusun Biro Hukum. 

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga : Keren, Keanu Reeves Tenangkan Penumpang Pesawat

“Saat ini masih disusun oleh Biro Hukum Kemenhub bersama dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses penyusunan,” jelas Hengki.

Menurut dia, aturan yang tengah dalam tahap finalisasi ini disusun dengan melibatkan pihak masakapai. Aturan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan tarif atau harga tiket pesawat yang banyak dikeluhkan masyarakat.

Baca juga : Pemerintah Dorong Warga Binaan Jadi Wirausaha

“Tentunya dalam membuat regulasi, Pemerintah berada di tengah-tengah antara kepentingan masyarakat banyak dengan keberlangsungan industri penerbangan nasional,” ungkap Hengki. 

Dia menambahkan, akan segera mengumumkan aturan baru ini setelah proses penyusunan aturan tersebut selesai dilakukan.“Kami akan segera rilis aturan tersebut dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. [DIT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.