Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MK Lakukan Registrasi Perkara Sengketa Pileg

Senin, 1 Juli 2019 13:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi alias MK mulai melakukan registrasi perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg). "Mulai siang ini, kami melaksanakan registrasi permohonan perkara sengketa Pileg," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK, Senin (1/7).

Menurut dia, Registrasi perkara sengketa Pemilu Legislatif 2019 ini sekaligus dicatat di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pencatatan perkara ke dalam BRPK merupakan proses keempat dari sebelas proses penanganan penyelesaian sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019.

Baca juga : KAI dan Angkasa Pura Segera Join LinkAja

Sementara tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Kemudian tahap keenam adalan sidang pendahuluan untuk perkara sengketa Pileg dilaksanakan pada 9 Juli-12 Juli.

Tahap ketujuh adalah pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon. Tahap kedelapan adalaj sidang pemeriksaan yang diagendedakan pada pada 13 Juli-30 Juli. 

Baca juga : Kegaduhan Sistem Zonasi Sokalima

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.