BREAKING NEWS
 

Tolak Revisi, INSA Dorong UU Pelayaran Dimaksimalkan

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : MUHAMAD FIKY
Selasa, 13 Agustus 2019 10:49 WIB
Ilustrasi jasa pelayaran/istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelaku usaha yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA) menilai,  tidak perlu dilakukan revisi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Karena, belum seluruh ketentuan UU itu dijalankan oleh semua pihak.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto menjelaskan, sikap INSA ini merespon adanya wacana merevisi UU tersebut. 

Menurutnya, sampai saat ini belum seluruh amanat UU Pelayaran dijalankan. Salah satunya adalah amanat untuk membentuk sea and coast guard sebagai badan tunggal penjaga laut dan pantai.

"Dengan belum seluruh amanat UU tersebut dijalankan tentunya dampak positif atau negatif dari aturan itu belum benar-benar terasa bagi seluruh pihak terkait sektor pelayaran," ujarnya dalam keterangan tertulisnya Selasa (13/8).

Memey-sapaan akrab Carmelita menilai, sampai saat ini pengusaha pelayaran nasional menilai UU Pelayaran yang ada masih relevan diberlakukan.

Baca juga : Era Disrupsi, MPR Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Indonesia

Jikapun ada kekurangan dapat dilakukan perubahan dengan mengubah peraturan turunannya, seperti peraturan menteri, tanpa harus merevisi UU Pelayaran. 

“Yang dibutuhkan para pengusaha pelayaran nasional kepastian usaha, dengan kepastian hukum, dan kebijakan di sektor pelayaran. Agar pelaku usaha dapat berusaha lebih tenang," tegasnya.

Dengan adanya wacana merevisi UU Pelayaran, kata Memey, dikhawatirkan disusupi oleh kepentingan negara lain di sektor pelayaran nasional. Kepentingan negara lain itu misalnya dengan membuka aturan yang terkait asas cabotage.

Adapun asas cabotage menegaskan angkutan laut dalam negeri menggunakan kapal berbendera merah putih dan diawaki oleh awak berkebangsaan Indonesia. Hal ini seperti tertera dalam Pasal 8 ayat 1 dalam Undang Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Adsense

Memey menuturkan, asas cabotage dapat dimaknai sebagai kedaulatan negara. Kebijakan ini sudah terbukti sukses menjaga kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan negara.

Selain itu, asas cabotage juga telah sukses berdampak positif bagi ekonomi nasional, khususnya di sektor pelayaran dan sektor terkait lainnya.

Baca juga : Timnas Vs Vanuatu, Simon Percaya Diri

Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah armada pelayaran nasional dan pelayaran nasional juga telah mampu melayani distribusi seluruh angkutan kargo domestik dari Sabang hingga Merauke.

“Sangat sulit dibayangkan kalau kita sebagai negara maritim, justru kapal-kapal yang ada di Indonesia adalah kapal berbendera negara lain. Lalu,  jika terjadi keadaan force majuere, seperti tsunami, apakah kapal berbendera negara lain itu akan membantu evakuasi korban? Justru kapal-kapal itu yang pertama pulang ke negara mereka kalau itu terjadi," jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika semangat merevisi UU Pelayaran itu berangkat dari belum terjadinya efisiensi biaya logistik nasional, tentunya tidak adil jika hanya menyalahkan angkutan laut.

Seluruh stakeholders harus berani membedah porsi beban biaya logistik dari pos mana saja karena angkutan laut hanya satu dari mata rantai logistik. 

“Tidak bisa tanpa mencari penyebabnya, kita lantas begitu saja merevisi undang-undang," ucapnya.

Menurutnya, dengan membuka asas cabotage, justru Indonesia mengalami kemunduruan.  Karena, Indonesia bukan satu-satunya negara yang memberlakukan asas cabotage.

Baca juga : Inilah 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025

Beberapa negara lain sudah lebih dulu menerapkan asas cabotage, sebut saja Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, Australia, atau Filipina.

“Atas beberapa pertimbangan ini, maka asas cabotage tidak boleh diganggu gugat, dan wajib dipertahankan," ujarnya.

Sebelumnya, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Undang Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran perlu dimutakhirkan agar sesuai dengan perkembangan dunia pelayaran di Indonesia.

UU tersebut dinilai tidak efektif dalam menyelesaikan masalah di bidang pelayaran. Oleh karena itu, Komite II DPD menyusun Rancangan Perubahan Undang-Undang (RUU) Pelayaran agar UU tersebut dapat menyesuaikan atas kebutuhan-kebutuhan regulasi di pelayaran Indonesia.(KPJ)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense