Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPD Ikut Dorong RUU Pekerja Sosial

Minggu, 13 Januari 2019 18:28 WIB
Komisi VIII DPR RI. (Foto : IG @dpdri).
Komisi VIII DPR RI. (Foto : IG @dpdri).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pekerja Sosial bukan cuma menjadi perhatian Komisi VIII DPR. Komite III DPD juga. Para senator di Komite III DPD mendorong agar RUU itu bisa segera disahkan sehingga penyelenggaraan sosial berjalan lebih baik. 

“Penyelenggaraan kesejahteraan sosial saat ini belum optimal. Telah terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat yang berdampak pada peningkatan jumlah serta kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial,” ucap Wakil Ketua Komite III DPD Novita Anakotta. 

Novita menjelaskan, secara prinsip, DPD mendukung penuh pembahasan RUU tersebut. Sebab, DPD juga mengidamkan penangan praktik pekerjaan sosial yang profesional, terencana, terpadu, berkualitas, dan berkesinambungan. Semua hal itu diharapkan dapat memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian sosial. 

“Secara prinsip DPD mendukung sepenuhnya pembahasan selanjutnya atas RUU Pekerja Sosial. DPD pun merasa penting untuk menyampaikan pandanganya atas RUU Pekerja Sosial guna perbaikan dan penguatan atas norma dalam RUU tersebut,” ujar senator asal Maluku Utara itu. 

Baca juga : Debut Egy Disorot Pemandu Bakat Dunia

Dia kemudian menyampaikan beberapa catatan terkait RUU Pekerja Sosial. Misalnya tentang penamaan. “DPD menemukan ketidak konsistenan penamaan RUU dengan naskah akademiknya,” tuturnya. 

Pihaknya mengusulkan nama baru yang dianggap lebih tepat. Nama yang dimaksud adalah RUU Pekerjaan Sosial. Menggunakan akhirnya di kata “Pekerja”. Alasannya, RUU ini tidak hanya mengatur perihal profesi, melainkan juga perihal praktik pekerjaan sosial. 

Selanjutnya, mengenai norma. Novita berharap, RUU ini bisa memuat norma tentang pendidikan tinggi bagi pekerja sosial dan norma tentang jenis atau kategorisasi pekerja sosial. Dia juga menuntut adanya keterlibatan Asosiasi Pendidikan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Indonesia. 

Terakhir, mengenai ketentuan standarisasi. Novita menekankan pentingnya dipastikan bahwa profesi pekerja sosial di Indonesia tidak hanya memenuhi ketentuan standarisasi nasional. Tapi juga internasional. 

Baca juga : PUPR Luncurkan Dua Program Hibah Pemeliharaan Jalan

“Hal ini untuk menghadapi globalisasi dan membuka peluang kerja bagi profesi pekerja sosial. Tidak hanya di dalam negeri, tapi juga di luar,” tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan bahwa pembahasan RUU Pekerja Sosial akan dikebut. Politisi senior PAN ini menargetkan, RUU itu rampung dalam dua masa sidang, atau sekitar tiga bulan ke depan. 

Ali menerangkan, keberadaan RUU tersebut sangat dibutuhkan para pekerja sosial dan masyarakat umum. Banyak peristiwa sosial seperti bencana alam, kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, hingga human trafficking, yang membutuhkan peran pekerja sosial. 

“Saya mendorong Panja (Panitia Kerja) RUU Pekerja Sosial bekerja tidak terlalu lama. Paling lama dua masa sidang. Saat ini, muncul berbagai peristiwa sosial seperti bencana alam, kekerasan dalam rumah tangga, serta diskriminasi. Keberadaan RUU tersebut sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Ali. 

Baca juga : DPR Segera Revisi UU Perkawinan

Dia mengakui, selama ini sebenarnya Indonesia sudah punya 13 Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial. Namun, belum satu pun yang membahas tentang pekerja sosial. Padahal, jumlah pekerja sosial yang tersebar di berbagai kementerian mencapai 120 ribu orang. Untuk itulah, RUU Pekerja Sosial ini sangat dibutuhkan. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.