Sebelumnya
Menyoal ini, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga mengatakan, sebelum menggaet investor dalam berkolaborasi mengembangkan kawasan TOD, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari kemudahan perizinan, insentif apa yang akan didapatkan para investor, kewajiban apa saja yang harus dilakukan.
Baca juga : MRT Jakarta Siapkan Langkah Strategi Hadirkan TOD Yang Ideal
“Pembangunan ekosistem yang ada di TOD ini cukup masif, sehingga perlu didorong dengan regulasi, kebijakan serta koordinasi apa saja yang dilakukan oleh stakeholder, investor dan MRT Jakarta. Karena iklim kondusif menjadi faktor penting dalam menggaet investor,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Baca juga : Airlangga Rayu Investor Amerika Tanam Duit Di Proyek Transisi Energi
Pemprov dalam hal ini, juga harus memberikan pemahaman terhadap masyarakat baik yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan TOD maupun masyarakat luas. Bahkan kalau perlu, Pemprov juga memberikan relokasi bagi masyarakat yang asetnya digunakan. “Ini juga bagian dari jaminan adanya pemilik lahan mendapatkan haknya,” ujar Nirwono.
Baca juga : Sarat Prestasi, RIB Jagokan Muhadjir Jadi Cawapres Ganjar
Beleid terkait pembangunan kawasan TOD telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.