Dark/Light Mode

Genjot Tax Ratio, Cegah Kasus Alun

Hadi Poernomo Usul Bank Data Perpajakan

Rabu, 5 April 2023 07:45 WIB
Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: YouTube DPR)
Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo saat rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Foto: YouTube DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan masih menguliti soal perpajakan. Kemarin, Badan Anggaran (Banggar) DPR mengundang Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta. Dalam rapat itu, persoalan kasus Rafael Alun Trisambodo, hingga rendahnya tax ratio jadi bahasan utama.

Rapat Banggar yang dipimpin Wakil Ketua Banggar Muhidin M Said ini menghadirkan dua pakar perpajakan. Selain Hadi, hadir juga pengamat perpajakan Danny Darussalam.

Muhidin optimistis, rapat ini bisa memberikan masukan dalam upaya peningkatan penerimaan negara. Sebab, Hadi dikenal Bapak Reformasi Perpajakan. Di era Hadi sebagai Dirjen Pajak, perpajakan mengalami perbaikan luar biasa.

Baca juga : DPR: Solusinya, Lakukan Digitalisasi Perpajakan

Di sesi tanya jawab, Anggota Banggar DPR Marwan Cik Asan mempertanyakan kenapa tax ratio Indonesia dalam 8 tahun terakhir terus menyusut dan tergerus. Dari kurun 2019 sampai 2021 misalnya, tax ratio hanya di kisaran 8 sampai 9 persen. Pada 2022 memang ada kenaikan, tapi dianggap sebagai berkah dari kenaikan harga komoditas.

Menurut dia, tax ratio Indonesia saat ini masih jauh dibandingkan negara maju yang sudah mencapai 30 sampai 40 persen. Dibandingkan negara Asia Tenggara pun Indonesia masih termasuk yang paling rendah tax ratio-nya.

Padahal, jika tax ratio bisa mencapai 15 persen saja, artinya negara sudah mendapat pemasukan sebesar Rp 3.000 triliun. Ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 500 triliun bisa dapat Rp 3.500 triliun. Jika kebutuhan APBN 2023 sebesar 3.300 triliun, artinya penerimaan negara dari pajak dan PNBP sudah cukup.

Baca juga : Bagikan Gerobak Di Solo, Chef Arnold: Partai Perindo Selalu Bantu UMKM Dan Rakyat Kecil

“Jika ini berhasil, luar biasa dahsyat pembangunan di negara kita. Tak perlu utang, burden sharing atau tax amnesty,” kara Marwan.

“Malu hati kita, Pak. Sudah merdeka 77 tahun. Masa tax ratio masih sama dengan Laos,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hadi menegaskan, tax ratio memang indikator yang sudah diterima di seluruh dunia dalam mengukur kinerja penerimaan pajak.

Baca juga : Dubes Rosan Dukung IKN Jadi Pusat Bisnis Dan Pemerintahan

Lalu apakah tax ratio Indonesia bisa meningkat? Mantan Ketua BPK ini yakin bisa. Caranya, dengan menerapkan Bank Data Perpajakan.

Menurut dia, dasar hukum Bank Data Perpajakan ini sudah diatur di Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal ini menyebut semua pihak wajib memberikan data dan informasi berkaitan perpajakan kepada Dirjen Pajak. Kalau ini sudah terbentuk, maka bisa dilakukan analisa link and match.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.