Sebelumnya
Untuk diketahui, Dalam Undang-Undang (UU) tentang TKDN pada UU no 3 tahun 2014 dan berkembang dengan turunannya mengenai perindustrian sudah menjelaskan terkait aturan rantai pasokan (Supply Chain Management) yang wajib menggunakan produk dalam negeri sebagai pendukung proyek-proyek di Indonesia.
Kementerian Energi & Sumber Daya Mineral dan Kementerian Perindustrian adalah institusi yang terlibat penuh mendukung penerapan kebijakan TKDN pada pelaksanaan kontrak konstruksi di lingkungan kedua kementerian tersebut.
Baca juga : MIPI Dorong Generasi Emas 2045 Miliki Wawasan Kepemimpinan Global
Bahkan TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang atau jasa di lingkungan Kementerian ESDM maupun di Kementerian Perindustrian.
TKDN sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.
Baca juga : Harga Emas Stabil Di Level Rp 1.057.000 Per Gram
TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan. Khusus di bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri.
Contohnya dalam proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk pengadaan (procurement) banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.