RM.id Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah membuka luas kesempatan berkolaborasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan sebuah keniscayaan. Namun, strategi itu tetap harus sejalan dengan misi mendukung dan melindungi pengembangan industri dalam negeri
Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyambut baik upaya Pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penggunaan motor listrik (Molis). Sebab, kendaraaan listrik mampu mengatasi krisis energi dan mendukung udara bersih. Dan di kota, mungkin sebagian besar sudah menyadari hal tersebut.
“Namun sayangnya, untuk perkembangannya di daerah atau desa yang perlu diperhatikan lagi,” ujar Fahmy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Rakyat Punya Modal Bangkit Usai Pandemi
Khususnya penggunaan kendaraan listrik buatan dalam negeri, lanjut Fahmy, BUMN melalui dana Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) harus membantu mendorong peningkatan produksi kendaraan listrik. Hal ini juga sejalan dengan perintah Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.
Fahmy mengapresiasi komitmen PLN dalam membangun SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Pada 2022, terdapat 616 SPKLU, 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan 6.705 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU).
Di tahun ini, Pemerintah menargetkan bertambah menjadi 750 SPKLU mobil listrik, 3 ribu SPBKLU, dan 15 ribu unit SPLU.
Baca juga : Peran Penting Industri Daur Ulang Terhadap Sampah Plastik Low Value
Dukungan juga diberikan oleh Pemerintah melalui insentif untuk mobil listrik berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar 1 persen. Diskon PPN hanya untuk mobil listrik buatan lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Adapun insentif motor listrik telah berlaku mulai Maret lalu berupa diskon harga hingga 70 persen.
Fahmy melihat, beragam insentif ini tidak lain adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Dan membentuk ekosistem industri nikel, baterai dan mobil listrik.
Baca juga : Gandeng GoTo dan TBS, Electrum Bangun Pabrik Di Cikarang
“Tapi sebaiknya, agar kendaraan listrik tidak dikuasai produk asing atau impor, syarat insentif seharusnya kendaraan dibuat di Indonesia dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 85 persen,” ucap Fahmy.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.