Dark/Light Mode

Dukung Industri Dalam Negeri

TKDN Kendaraan Listrik Baiknya Capai 85 Persen

Sabtu, 1 Juli 2023 07:30 WIB
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. PLN)
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah membuka luas kesempatan berkolaborasi untuk membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan sebuah keniscayaan. Namun, strategi itu tetap harus sejalan dengan misi mendukung dan melindungi pengembangan industri dalam negeri

Pengamat ekonomi ener­gi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyam­but baik upaya Pemerintah membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mem­percepat penggunaan motor lis­trik (Molis). Sebab, kendaraaan listrik mampu mengatasi krisis energi dan mendukung udara bersih. Dan di kota, mungkin sebagian besar sudah menyadari hal tersebut.

“Namun sayangnya, untuk perkembangannya di daerah atau desa yang perlu diperhatikan lagi,” ujar Fahmy kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Rakyat Punya Modal Bangkit Usai Pandemi

Khususnya penggunaan kendaraan listrik buatan dalam negeri, lanjut Fahmy, BUMN melalui dana Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) harus mem­bantu mendorong peningkatan produksi kendaraan listrik. Hal ini juga sejalan dengan perintah Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Erick Thohir, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di lingkungan perusahaan pelat merah.

Fahmy mengapresiasi komit­men PLN dalam membangun SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum). Pada 2022, terdapat 616 SPKLU, 1.056 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPB­KLU), dan 6.705 Stasiun Pengi­sian Listrik Umum (SPLU).

Di tahun ini, Pemerintah me­nargetkan bertambah menjadi 750 SPKLU mobil listrik, 3 ribu SPB­KLU, dan 15 ribu unit SPLU.

Baca juga : Peran Penting Industri Daur Ulang Terhadap Sampah Plastik Low Value

Dukungan juga diberikan oleh Pemerintah melalui insentif un­tuk mobil listrik berupa diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen, sehingga konsumen hanya membayar 1 persen. Diskon PPN hanya untuk mobil listrik buatan lokal dengan TKDN (Tingkat Komponen Da­lam Negeri) minimal 40 persen.

Adapun insentif motor listrik telah berlaku mulai Maret lalu berupa diskon harga hingga 70 persen.

Fahmy melihat, beragam in­sentif ini tidak lain adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Dan membentuk ekosistem industri nikel, baterai dan mobil listrik.

Baca juga : Gandeng GoTo dan TBS, Electrum Bangun Pabrik Di Cikarang

“Tapi sebaiknya, agar ken­daraan listrik tidak dikuasai produk asing atau impor, syarat insentif seharusnya kendaraan dibuat di Indonesia dengan TKDN (Tingkat Komponen Da­lam Negeri) minimal 85 persen,” ucap Fahmy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.