Sebelumnya
Dalam hal ini, Royke juga mengapresiasi inisiatif OJK dalam menerbitkan peraturan tersebut.
Menurutnya, aturan ini sangat positif bagi industri perbankan untuk menjadi lebih prudent dalam pemilihan investasi.
Baca juga : Gelar Lelang Aset, BSI Targetkan Transaksi Hingga Rp 150 Miliar
Selain itu, aturan tersebut juga akan mendorong perbankan untuk tidak terlalu terfokus pada penerbitan surat berharga.
Menurut Royke, ini adalah aturan yang sangat baik untuk membuat bank lebih prudent dalam memilih investasi.
Baca juga : Prudential Syariah Raih Penghargaan Bergengsi Insurance Asia Awards 2023
"Pada dasarnya bank adalah lembaga kredit, sehingga portofolionya seharusnya lebih banyak terdiri dari kredit daripada surat berharga," pungkas Royke.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.