Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ogah Pusing Soal Masa Jabatan Ketum Parpol
Golkar Ikut Aturan Main
Kamis, 27 Juli 2023 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah panasnya dinamika internal Partai Golkar, diketahui ada kader beringin yang turut serta dalam gugatan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati begitu, Golkar ogah pusing.
Sebagai salah satu partai tertua di Indonesia, Golkar tetap berpedoman pada aturan main yang berlaku tentang berkontestasi dan berdemokrasi di Indonesia.
“Parpol itu kan diatur dalam Undang Undang, jadi kami mengacu ke sana saja,” ujar Ketua DPP Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Asal Legal, Ganti Ketum Parpol Nggak Masalah
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, secara regulasi aturan main ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Parpol. Termasuk, soal masa jabatan ketua umum parpol. Hal itu, dapat dilihat melalui Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaram Rumah Tangga (AD/ART) .
Belakangan, pasal itu ikut digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim.
Gugatan ini semakin menarik perhatian, menyusul keikutsertaan Daniel Heri Pasaribu dari Partai Golkar, dan Andreas Laurencius dari Partai NasDem.
Baca juga : Ganjaran Buruh Berjuang Ajak Masyarakat Buruh Jalan Sehat Di Jakarta Utara
Meski begitu, Dave belum bisa memastikan apakah nama yang tertulis itu kader Golkar. Ihwal gugatan ini, partainya dipastikan patuh atas hukum yang berlaku.
Menurutnya, Golkar memiliki segudang kader terbaik yang siap menjadi calon pemimpin. Tidak hanya kepemimpinan partai, juga kepemimpinan di tingkat nasional.
“Pemimpin yang dihasilkan Partai Golkar, pastinya berkualitas,” katanya.
Baca juga : Gerakan Passeddingeng Ganjar Gelar Pelatihan Pembuatan Gula Aren di Bone
Menilik risalah MK yang diketahui dari situs resminya terdapat anggota Partai Golkar dan Partai NasDem ikut menggugat jabatan ketua umum parpol ke MK. Mereka meminta agar masa jabatan ketua umum parpol dibatasi menjadi maksimal dua periode.
Hal itu muncul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Tepatnya, ketika Eliadi Hulu selaku penggugat terkesan ragu ketika ditanya Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyebutkan nama partai dua penggugat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya