BREAKING NEWS
 

3 Aset Eks BLBI di Jakarta Kembali Dikuasai Satgas BLBI, Totalnya Rp 111,2 M

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 27 September 2023 12:26 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penguasaan aset obligor/debitur BLBI. Kali ini, Satgas menyita tiga aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp 111,2 miliar di wilayah Jakarta Selatan.

“Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, dan melakukan kegiatan penyitaan barang jaminan debitur di wilayah Kota Jakarta Selatan. Total perkiraan nilainya Rp 111,2 miliar,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, seperti dilansir laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (27/9/2023).

Rincian aset yang disita terdiri dari properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Sultan Iskandar Muda (d/h Jalan Arteri Pondok Pinang, Pejompongan) Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHGB No. 298/Kebayoran Lama a.n. PT Bank Umum Nasional seluas 283 meter persegi, yang berasal dari eks kreditur Bank Umum Nasional dengan perkiraan nilai Rp8,26 miliar.

Baca juga : Rupiah Kembali Perkasa Di Level Rp 15.227

Berikutnya, properti eks BPPN/eks BLBI di Jalan Cilandak KKO No. 52, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta berupa tanah sesuai SHM No. 358, 1406, 1407, dan 1411 a.n. Loka Prawira dengan luas keseluruhan 2.702 meter persegi yang berasal dari eks Debitur Loka Prawira, eks Kreditur Unibank (BBKU) dengan perkiraan nilai Rp 48,7 miliar.

Adsense

Selain itu, penyitaan barang jaminan dilakukan kepada debitur atas nama PT Primaswadana Perkasa Finance eks Bank Putra Surya Perkasa berupa sebidang tanah seluas 2.465 meter persegi di Jalan RS. Fatmawati No. 37 RT0010/01, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sesuai SHGB No. 9/Pondok Labu a.n. PT Primaswadana Perkasa dengan perkiraan nilai Rp 54,24 miliar.

“Aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban utang kepada negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sebesar Rp1,56 triliun, belum termasuk Biad PPN 10 persen,” ujar Rionald.

Baca juga : Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI

Selanjutnya, kata Rionald, aset properti eks BPPN/eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

"Aset debitur PT Primaswadana Perkasa Finance yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Penjualan secara terbuka dilakukan melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya,” jelas Rionald.

Baca juga : 4 Wisata Di Jakarta Buat Healing Tipis-tipis, Ada Yang Gratis Hingga Buka Malam Hari

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan, untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur, yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI, serta belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense