Dark/Light Mode

Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI

Selasa, 15 Agustus 2023 10:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Yulius kembali menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait dengan BLBI.

Dia pun meminta semua obligor mengembalikan utangnya.

"BLBI ini masalah utang piutang. Antara debitur dan kreditur. Bagi saya utang ya utang, maka utang harus dibayar," kata Yulius, usai memberikan orasi hukum dalam acara Orientasi Kehidupan Kampus atau OKK UI 2023 "Langkah Penuh Makna" di Balairung Kampus UI, Depok, Senin (14/8).

Dia juga mengingatkan, lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor/debitur dalam menguji prosedur.

Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan pemerintah melainkan cukup dilakukan koreksi administratif.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Truk Di Basarnas Rugikan Negara Puluhan Miliar

"Pesan saya (untuk para hakim TUN), jangan cari-cari kesalahan, masalah prosedur, administrasi, bisa diperbaiki, disempurnakan saja," terangnya.

Ketua Kamar TUN menegaskan agar obligor/debitur jujur terkait aset yang telah dan akan diserahkan.

Sehingga aset yang diserahkan tidak bermasalah sebagaimana perjanjian MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement).

"Utang kepada negara wajib dibayar, dan aset yang diserahkan harus clear karena itu inti perjanjian MSAA," tegas Yulius.

Jika aset yang diserahkan ternyata bermasalah (tidak clear and clean), dia menyebut obligor telah melakukan pembohongan ke negara dan bisa dipidana.

Baca juga : Lagu Indonesia Pusaka Buka Kegiatan Pelatihan Dan Pembekalan Satkar BMK 1957 DKI

"Kepada para obligor pesan saya, jujur dengan aset yang dikembalikan kepada negara," ingatnya.

Dia berharap, tiga lembaga negara baik Eksekutif melalui Satgas, legislatif melalui Pansus DPD, dan terakhir yudikatif, melalui Kamar TUN MA untuk saling menguatkan dalam upaya mengembalikan aset negara yang dikemplang obligor BLBI.

"Lebih baik kita kerja sama, kita saling menguatkan. Jangan sampai satu persoalan menjadi persoalan bagi lembaga lain. Jadi harus saling menunjang," tegas Yulius.

Kerja sama ketiga lembaga disebut penting mengingat selama kurang lebih 25 tahun negara bermurah hati kepada obligor.

Kata dia, kini saatnya negara mendapatkan kembali haknya melalui pelunasan utang atau penyitaan aset obligor atau debitur.

Baca juga : Beri Perhatian Khusus, Ganjar Dorong Peningkatan Layanan Di Sektor Kesehatan

Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa menang.

Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.

Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.

Demikian pula gugatan PT Bogor Raya Development (BRD) atas sita aset yang diyakini terkait PT Bank Asia Pasific (Aspec) atas nama Setiawan Harjono (besan Setya Novanto) dan Hendarawan Harjono.

"Kita akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," tandas Yulius.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.