Sebelumnya
Lapangan 2M (MBH dan MDA) memiliki konfigurasi dua fasilitas anjungan lepas pantai (Anjungan MBH dan MDA) dengan satu fasilitas produksi terapung (Floating Production Unit/FPU) dengan kapasitas produksi gas sebesar 127 MMSCFD dan kapasitas sales gas sebesar 120 MMSCFD. Fasilitas FPU sendiri memiliki kapasitas produksi sebesar 175 MMSCFD dan diharapkan akan menampung gas dari pengembangan lapangan lainnya dikemudian hari (MDK dan MBF).
Lapangan 2M pertama kali berproduksi pada Oktober 2022, setelah diselesaikannya pekerjaan fabrikasi dan konstruksi FPU di Tiongkok yang dimulai sejak Mei 2021 dan sailaway menuju Indonesia di akhir Agustus 2022.
Proses fabrikasi, konstruksi dan instalasi FPU Trunojoyo ini dilakukan di tengah pandemi Covid-19, dan menjadi contoh sukses penerapan Agile Project Management dengan memaksimalkan teknologi komunikasi dan digital terkini dalam pengendalian jarak jauh dari Jakarta atas pekerjaan fabrikasi dan konstruksi FPU.
Baca juga : Manfaatkan Energi Geothermal, PT Hitay Dukung Indonesia Ciptakan Planet Hijau
Kemudian untuk lapangan MAC, memiliki kapasitas produksi gas sebesar 54 MMSCFD dan kapasitas sales gas sebesar 50 MMSCFD. Lapangan MAC terdiri dari Wellhead Platform dan Mobile Offshore Production Unit (MOPU). MOPU Prameswari 8 memiliki keistimewaan tersendiri, karena menjadi MOPU pertama yang proses desain dan fabrikasinya dilakukan seluruhnya di Indonesia.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro menyampaikan, dengan tiga lapangan yang telah berproduksi dan beberapa lapangan baru yang akan dikembangkan, diharapkan tidak hanya akan membuat produksi HCML meningkat, tapi juga menjadi lebih terintegrasi untuk kegiatan produksi yang lebih masif.
Rencana ke depan, HCML saat ini tengah mengembangkan dua lapangan baru, yakni Lapangan MDK yang dijadwalkan onstream pada 2026, dan Lapangan MBF pada 2027.
Baca juga : Plt Mentan Gandeng Perpadi Kejar Target Produksi Beras 35 Juta Ton 2024
“HCML akan terus berupaya mengembangkan lapangan-lapangan gas baru untuk memaksimalkan pemanfaatan gas bumi di Indonesia. Hal ini juga dibarengi tujuan mendukung SKK Migas dalam pencapaian produksi gas sebesar 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) pada 2030," pungkas Hudi.
Untuk diketahui, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), adalah satuan kerja khusus yang ditugasi Pemerintah, cq. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.