RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah didorong mempercepat elektrifikasi sinyal dan pembangunan rel jalur ganda di Bandung Raya. Dua proyek itu dipastikan akan mengerek pelayanan Kereta Api (KA) untuk daerah tersebut, termasuk memperkuat faktor keselamatan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjanji bakal terus memperbaiki standar kualitas pelayanan di sektor transportasi kereta api.
Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan, insiden kecelakaan kereta api yang terjadi antara KA Turangga (KA PIb 65A) dengan KA Commuterline Bandung Raya (KA 350), di Kecamatan Cikuya, Cicalengka, Bandung, pada lintas Cicalengka-Haurpugur KM 181+700, pada Jumat (5/1/2024), menjadi pelajaran bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Baca juga : Keselamatan KA dan Rencana Elektrifikasi Lintasan Commuter Line Bandung Raya
Dari insiden ini, kata dia, KAI akan terus melakukan continuous improvement dalam pengelolaan trasnportasi kereta di Indonesia. Dan bersama seluruh pihak berkolaborasi untuk menyediakan transportasi publik yang aman bagi masyarakat.
“Kami akan terus mendorong PT KAI untuk meningkatkan keselamatan, sebagai salah satu unsur utama dari pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rabin melalui siaran pers, Senin (8/1/2024).
Pihaknya pun menyampaikan, duka cita kepada keluarga korban yang terdampak dari kecelakaan KA tersebut.
Baca juga : Evaluasi Menyeluruh, Cegah Semua Kelalaian
Pihaknya bersama Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktur Utama dan jajaran Direksi PT KAI, serta PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga pegawai KAI yang menjadi korban dalam tugas, pada Sabtu (6/1/2024).
Sebagaimana diketahui, korban meninggal berjumlah empat orang. Mereka adalah petugas KAI, yakni Masinis, Asisten Masinis, Pramugara dan Security.
Ia menuturkan, santunan yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta, yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Baca juga : Jalur Kereta Api Bandung Sudah Bisa Dilalui Pasca Kecelakaan
Lalu untuk korban luka, Jasa Raharja telah menerbitkan jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.