Dark/Light Mode

Ini 5 Pelanggaran Yang Bisa Eliminasi Paslon Pilpres

Sabtu, 30 Desember 2023 12:30 WIB
Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia UI Titi Anggraini (Foto: Istimewa)
Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia UI Titi Anggraini (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan, pelanggaran etik yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres.

Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023).

Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama, paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi, di Pasal 280 dan 284 (UU Pemilu), ada larangan kampanye. Uniknya di sini, pemilu serentak, pilpres, pileg. Tapi, diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye, yang merupakan tindak pidana. Kalau inkrah, diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Paslon pilpres tidak ada diskualifikasi,” kata Titi.

Baca juga : Tim Hukum AMIN Minta Penyelenggara Pemilu Jaga Integritas Di Pilpres 2024

Kedua, jika ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang membuktikan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karena menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya, untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan atau pemilih.

“Ini ada di Pasal 286 UU Pemilu. Jadi, harus merupakan rekomendasi Bawaslu terkait dengan praktik uang yang TSM,” beber Titi yang juga Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Ketiga, melakukan pelanggaran administratif pemilu secara TSM, berdasarkan putusan dari Bawaslu.

Keempat, berkaitan dengan laporan dana awal kampanye pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga : Gerakan Ganjar Bakal Bentuk Tim Investigasi Dana Kampanye

“Di sinilah uniknya UU Pemilu kita. Diskualifikasi, kalau tidak menyampaikan laporan dana awal kampanye, itu hanya untuk parpol peserta pemilu dan DPD. Tapi untuk paslon, tidak ada sanksi serupa,” terang Titi.

Kelima, paslon bisa didiskualifikasi, jika ada putusan MK soal perselisihan hasil pemilu.

Titi menerangkan, hal ini tidak terkait dengan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, diskualifikasi oleh MK hanya mungkin dilakukan, bila ada hasil perselisihan pemilu. 

Baca juga : Mahfud Ingatkan Pentingnya Persaudaraan Dan Toleransi Dalam Perbedaan

Di pilpres dan pileg tidak pernah ada, tapi di pilkada ada. Dulu ada di Sabu Raijua, warga negara asing menang pemilu. Sehingga, didiskualifikasi.

"Jadi, ada dua hal soal diskualifikasi. Pertama, dia tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, dan itu baru terbukti ketika prosesnya sampai di MK. Kedua, kalau dia melakukan kecurangan pemilu yang sifatnya TSM, terutama menyangkut politik uang, intimidasi dan sebagainya,” tegas Titi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.