RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) sekaligus President FIABCI Indonesia, Joko Suranto menghadiri pertemuan para pelaku industri properti se-dunia atau FIABCI World Real Estate Congress di Singapura dari 27-31 Mei 2024.
Dalam pertemuan itu, dia sempat bertemu langsung dengan Menteri Pembangunan Nasional Singapura Indranee Thurai Rajah.
Dia berdiskusi mengenai cara negeri singa tersebut mengelola dana perumahan.
“Dari ibu menteri kami mendengar, berdiskusi dan melakukan studi banding tentang bagaimana cara Singapura menangani pembangunan perumahan untuk rakyat mereka termasuk cara pengelolaan dana perumahan yang mandiri, terintegrasi (menyatu) dan terjaga akuntabilitasnya,” ungkap Joko Suranto, yang ketika dihubungi masih berada di Singapura, Rabu (29/5/2024).
Ditambahkannya, Singapura melalui lembaga Central Provident Fund (CPF) tidak hanya mengelola dana penyediaan perumahan saja.
Namun juga, menyatu dalam satu akun dengan jaminan sosial lain seperti dana pensiun, fasilitas kesehatan, pendidikan anak, dan asuransi jiwa bagi pekerja.
CPF bersifat wajib bagi setiap warga negara Singapura dan dikelola oleh pemerintah.
Baca juga : Dukung Iuran Tapera, Himperra: Gencarkan Sosialisasi
Skema iurannya didukung bersama-sama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah. Jadi cukup satu akun untuk semua fasilitas jaminan sosial, dan iurannya tidak terpisah-pisah.
CPF ini, kata dia, bisa menjadi inspirasi atau role model bagi Indonesia, karena pengelolaan dana perumahan, dana pensiun, kesehatan, pendidikan dan asuransi jiwa pekerja hanya dilakukan oleh satu badan/lembaga di bawah pengawasan kementerian khusus.
“Pola tersebut akan menjamin pengelolaan yang efektif, sehingga akuntabilitasnya lebih terukur,” ungkap CEO Buana Kassiti Group tersebut.
Lewat sistem jaminan sosial terintegrasi seperti CPF, Joko menyebutkan bahwa semua kebutuhan rakyat dari sejak lahir, sekolah, bekerja, pensiun sampai meninggal dunia sudah terjamin dan tertangani dengan baik.
Selain itu, pembayaran iuran yang hanya satu kali meminimalisir tumpang tindih (overlapping) iuran yang dipastikan akan membantu meringankan beban masyarakat.
“Masyarakat jadi lebih happy dan daya beli mereka tidak menurun,” sebut Joko.
Seperti diketahui, Kementerian Pembangunan Nasional Singapura bertanggungjawab dalam perencanaan, pengelolaan dan pembangunan perumahan umum.
Baca juga : Mbah Harjo, Jemaah Haji Tertua, Berdoa untuk Keselamatan Indonesia di Depan Ka'bah
Termasuk, perumahan sewa, pengelolaan dan peningkatan standar di industri agen real estate, serta ditugaskan untuk pengembangan dan pengelolaan ruang hijau, infrastruktur rekreasi, dan peremajaan kawasan lama.
Sementara itu, menanggapi ramainya pro-kontra terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen yang akan diberlakukan untuk semua pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, Joko Suranto berpandangan bahwa kebijakan pemerintah itu pasti sudah dipikirkan dengan cukup matang.
“Adanya program untuk pembiayaan perumahan ini tentu saja kami pandang positif terhadap industri perumahan, karena pemerintah pasti memiliki studi kajian dan pertimbangan sendiri,” tuturnya.
Namun, dia mengingatkan, aspirasi dan keberatan pekerja dan pemberi kerja juga perlu didengar.
“Namun situasi ekonomi dan daya beli masyarakat juga tidak sedang baik-baik saja, sehingga beban ini harus pula diperhitungkan,” ingatnya.
Di sisi lain, masalah transparansi pengelolaan juga harus menjadi perhatian pemerintah ke depan jika iuran Tapera ini tetap akan dijalankan.
Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.
Baca juga : Peringatan Harkitnas, Momentum Raih Kedaulatan Melalui Indonesia Cerdas
Penolakan besar yang terjadi saat ini, menurut Joko, selain alasan ekonomi masyarakat yang belum pulih pasca pandemi.
Salah satunya juga disebabkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan dana tabungan atau asuransi seiring banyak mencuatnya kasus hukum yang melibatkan badan pengelola dana masyarakat.
“Sebagai solusi, kami mengusulkan dan mendorong pemerintah agar menerapkan penyatuan iuran jaminan sosial masyarakat seperti halnya CPF di Singapura, sehingga tidak banyak iuran yang dibebankan ke rakyat dan pengawasannya lebih efektif,” harap Joko Suranto.
Pemerintah pada 20 Mei 2024 telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid tersebut mengatur bahwa pemotongan gaji pekerja, karyawan swasta dan pekerja mandiri adalah sebesar 3 persen per bulan. Iuran peserta Tapera itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Khusus untuk pekerja mandiri, maka iuran dibayarkan secara mandiri. Pendaftaran kepesertaan termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.