RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai berupa aset kepada 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap perusahaan pelat merah, negara dan masyarakat secara langsung.
Usulan PMN kepada 11 BUMN berupa aset atau Barang Milik Negara (BMN) sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Adapun BUMN penerima PMN nontunai berupa BMN, yaitu PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 1,93 triliun, PT Bio Farma (Persero) sebesar Rp 68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha sebesar Rp 1,22 triliun, PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp 24,12 triliun.
Lalu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 367,53 miliar, Perum Damri sebesar Rp 460,72 miliar, Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia) atau Airnav Indonesia (Persero) sebesar Rp 301,89 miliar.
Baca juga : Please, Ojol Jangan Ngetem Sembarangan
Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN sebesar Rp 828,36 miliar, Perum Perumnas sebesar Rp 1,10 triliun, PT Danareksa (Persero) sebesar Rp 3,34 triliun.
Sedangkan, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp 649,22 miliar.
Pengamat dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) IB Ilham Malik menilai, pemberian PMN kepada BUMN merupakan kebijakan politik anggaran yang sudah terjadi setiap tahun.
Yang terpenting, kata dia, ada pengawasan dari Pemerintah terkait soal efektivitas pemberian PMN tersebut.
Baca juga : Lolos Ke Perempat Final, Der Oranye Mulai Tebar Ancaman
“Kita harus lihat dari sisi perspektif, bahwa negara punya perusahaan bernama BUMN. Lalu, aset negara diberikan kepada BUMN untuk dikelola agar menjadi produktif,” ujar Ilham, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Dengan demikian, lanjutnya, BUMN berkewajiban melakukan pemberdayaan terhadap aset yang dimiliki Pemerintah agar memberikan benefit yang dapat dirasakan oleh negara, BUMN dan masyarakat.
Karena itu, lanjut Ilham, BUMN perlu memberikan gambaran rencana atau roadmap dari penggunaan aset tersebut.
“Menjadi tanggung jawab BUMN untuk merancang rencana bisnisnya. Sehingga hasil dari pengelolaan aset baru itu bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan,” katanya.
Baca juga : Swiatek Meluncur Mulus, Vondrousova Tersungkur
Dari sisi Pemerintah, diharapkannya, memiliki pertimbangan yang matang dalam memberikan PMN nontunai. Dia berpesan, PMN jangan diberikan ke perusahaan pelat merah yang tidak bisa mengoptimalkan aset yang dimilikinya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.