BREAKING NEWS
 

DPR Setujui PMN Non Tunai

BUMN Bakal Sulap Aset Nganggur Jadi Produktif

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Kamis, 4 Juli 2024 07:00 WIB
Rapat kerja intensif untuk membahas rencana penyertaan modal negara (PMN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Dalam rapat yang digelar pada hari ini (03/07), di gedung DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai berupa aset kepada 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap perusahaan pelat merah, negara dan masyarakat secara langsung.

Usulan PMN kepada 11 BUMN berupa aset atau Barang Milik Negara (BMN) sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun BUMN penerima PMN nontunai berupa BMN, yaitu PT Hutama Karya (Per­sero) sebesar Rp 1,93 triliun, PT Bio Farma (Persero) sebesar Rp 68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha sebesar Rp 1,22 triliun, PT Varuna Tirta Prakasya (Per­sero) sebesar Rp 24,12 triliun.

Lalu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebesar Rp 367,53 miliar, Perum Damri sebesar Rp 460,72 miliar, Perum LPPNPI (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navi­gasi Penerbangan Indonesia) atau Airnav Indonesia (Persero) sebe­sar Rp 301,89 miliar.

Baca juga : Please, Ojol Jangan Ngetem Sembarangan

Selanjutnya, PT Pertamina (Per­sero) sebesar Rp 4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Perse­ro) atau PTPN sebesar Rp 828,36 miliar, Perum Perumnas sebesar Rp 1,10 triliun, PT Danareksa (Persero) sebesar Rp 3,34 triliun.

Sedangkan, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp 649,22 miliar.

Pengamat dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) IB Ilham Malik menilai, pemberian PMN kepada BUMN merupakan ke­bijakan politik anggaran yang sudah terjadi setiap tahun.

Yang terpenting, kata dia, ada pengawasan dari Pemerintah ter­kait soal efektivitas pemberian PMN tersebut.

Baca juga : Lolos Ke Perempat Final, Der Oranye Mulai Tebar Ancaman

“Kita harus lihat dari sisi perspektif, bahwa negara punya pe­rusahaan bernama BUMN. Lalu, aset negara diberikan kepada BUMN untuk dikelola agar men­jadi produktif,” ujar Ilham, ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dengan demikian, lanjutnya, BUMN berkewajiban melaku­kan pemberdayaan terhadap aset yang dimiliki Pemerintah agar memberikan benefit yang dapat dirasakan oleh negara, BUMN dan masyarakat.

Karena itu, lanjut Ilham, BUMN perlu memberikan gam­baran rencana atau roadmap dari penggunaan aset tersebut.

“Menjadi tanggung jawab BUMN untuk merancang ren­cana bisnisnya. Sehingga hasil dari pengelolaan aset baru itu bisa berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan peru­sahaan,” katanya.

Baca juga : Swiatek Meluncur Mulus, Vondrousova Tersungkur

Dari sisi Pemerintah, diharap­kannya, memiliki pertimbangan yang matang dalam memberikan PMN nontunai. Dia berpesan, PMN jangan diberikan ke peru­sahaan pelat merah yang tidak bisa mengoptimalkan aset yang dimilikinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense