RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperjuangkan kebutuhan para pelaku industri manufaktur di Indonesia agar dapat menjalankan produktivitasnya dengan baik.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, yang sangat dibutuhkan pelaku industri saat ini adalah kebijakan dan peraturan strategis untuk mendukung terciptanya iklim usaha kondusif.
Baca juga : Waspada, Longsor Dan Banjir Ancam Jakarta...
“Kemenperin terus aktif melakukan berbagai upaya untuk mendukung industri manufaktur nasional. Khususnya untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing terhadap produk-produk manufaktur dalam negeri,” kata Agus dalam keterangan resmi Kemenperin, Rabu (10/7/2024).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, saat ini industri manufaktur menghadapi berbagai tantangan, baik dampak dari kondisi global maupun domestik.
Baca juga : Tim Matador Ukir Sejarah Ciamik
Tantangan dari sisi domestik, salah satunya perubahan regulasi yang terjadi berkali-kali. Seperti terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Perubahan-perubahan yang terjadi dalam peraturan tersebut membuat bingung pelaku industri dalam negeri,” tutur Agus.
Baca juga : Jannik Sinner Menderita
Bahkan, kata Agus, banyak asosiasi dan pelaku industri yang menyampaikan keluhan secara resmi kepadanya bahwa isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dapat mematikan industri dalam negeri.
Pasalnya, melalui pemberlakuan aturan itu, industri dalam negeri akan sangat kesulitan menghadapi gempuran barang-barang impor yang harganya sangat murah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.