Dark/Light Mode

Sidang Tuntutan Perkara Proyek Tol MBZ

JPU Nyatakan Terdakwa Tak Nikmati Duit Korupsi

Kamis, 11 Juli 2024 06:10 WIB
Terdakwa perkara korupsi proyek tol MBZ memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman. (Foto: Istimewa)
Terdakwa perkara korupsi proyek tol MBZ memasuki ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan tuntutan hukuman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang perkara korupsi pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek alias tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) memasuki tahap pembacaan tuntutan hukuman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa. Lantaran dianggap melakukan korupsi pada proyek tol MBZ.

Namun, JPU menyatakan, para terdakwa tidak menikmati uang korupsi, sehingga tidak dituntut membayar uang pengganti.

Baca juga : Cuek Dicibir Balik Ke Al

Empat terdakwa perkara dituntut hukuman berbeda-beda.Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono dituntut hukuman 5 tahun penjara. Mantan Ketua Panitia Lelang Yudhi Mahyudin juga dituntut huku­man yang sama.

Adapun dua terdakwa lainnya, yakni Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting Toni Budianto Sihite dan man­tan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dituntut hukuman 5 ta­hun penjara.

Keempat terdakwa juga di­tuntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Cak Imin Vs Yaqut Tarung Di Senayan

JPU mengemukakan, ada persekongkolan para terdakwa dengan pihak lain dalam proyek ini. Djoko dan Yudhi sama-sama meloloskan KSO Waskita-Acset dalam lelang jasa konstruksi. Kendati tidak memenuhi syarat tahap evaluasi administrasi mau­pun tahap evaluasi teknis.

Kemudian, Djoko dan Yudhi sengaja memenangkan lelang pekerjaan steel box girder dengan merek perusahaan tertentu.

“Dengan cara mencantumkan kriteria struktur jembatan girder komposit Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus,” ujar jaksa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

Baca juga : Kasusnya di Polri Jalan di Tempat, Firli Asyik Badminton

JPU kembali membeberkan persekongkolan Djoko cs untuk mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal. Juga menurunkan volume serta mu­tu steel box girder. Caranya, dengan tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.