BREAKING NEWS
 

Perjuangkan Industri Dalam Negeri

Menperin Tak Nyerah Hadapi Kekuatan Besar

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Kamis, 11 Juli 2024 07:05 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

 Sebelumnya 
“Ini membawa dampak banyak perusahaan yang tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” imbuhnya.

Menurut Agus, beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas (ratas) Kabinet untuk mencari solusi di tengah jeritan industri dalam negeri.

Baca juga : Waspada, Longsor Dan Banjir Ancam Jakarta...

“Alhamdulillah, dalam ratas tersebut, upaya yang kami perjuangkan telah disetujui Bapak Presiden. Misalnya, penetapan pengaturan pemberian insentif fiskal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Aturan ini untuk melindungi industri dalam negeri,” beber Agus.

Agus menambahkan, pada ratas tersebut dia juga telah mengusulkan kepada Presiden agar dapat memberlakukan kembali Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Baca juga : Tim Matador Ukir Sejarah Ciamik

“Bapak Presiden mengatakan usulan ini segera dikaji. Karena menurut pandangan kami, Permendag tersebut merupakan yang paling ideal,” tegasnya.

Selain itu, Kemenperin juga gencar memperjuangkan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk sektor industri agar terus dilanjutkan dan semakin luas penerima manfaatnya.

Baca juga : Jannik Sinner Menderita

“Ini perjuangan yang sangat berat, karena menghadapi kekuatan sangat besar yang membendung atau tidak ingin mensukseskan program HGBT. Tetapi kami tidak akan pernah menyerah,” tandasnya. NOV

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Kamis, 11 Juli 2024 dengan judul "Perjuangkan Industri Dalam Negeri Menperin Tak Nyerah Hadapi Kekuatan Besar"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense