BREAKING NEWS
 

Ketum SP PLN: Pembahasan RUU EBET Sebaiknya Dilanjutkan Di Pemerintahan Baru

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Kamis, 11 Juli 2024 11:35 WIB
Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah sebaiknya tidak memaksakan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) khususnya soal power wheeling sebelum Pemerintahan berakhir pada Oktober 2024.

Apalagi, penolakan terhadap RUU tersebut dari para stakeholder hingga kini masih bergulir.

Harapan ini disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali. Menurut Abrar, RUU tersebut masih menyimpan sejumlah potensi masalah yang dikhawatirkan bisa merugikan masyarakat dan negara nantinya.

"Baiknya, pembahasan RUU EBET khususnya soal skema power wheeling, dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," ujar Abrar.

Baca juga : KSPI: KRIS Sebaiknya Ditunda Hingga Pemerintah Siap

Menurut Abrar, hingga saat ini PLN masih eksis melayani kebutuhan listrik masyarakat dan dunia industri.

"Jika nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasinya dengan pertumbuhan jumlah pembangkit baru,” kata Abrar.

Adsense

Menurut dia, soal power wheeling dalam RUU EBET harus membutuhkan kajian lebih lanjut, mengingat masih ada penolakan termasuk dari anggota DPR sendiri.

“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang menyatakan power wheeling tidak sekadar mengatur soal sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang krusial, PLN tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga dalam sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.

Baca juga : KLHK: Pelestarian Lingkungan Bisa Dilakukan Dengan Kearifan Lokal

Penolakan yang sama, ungkap Abrar, juga disampaikan, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi.

Menurut Fahmy, lanjut Abrar, skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan merugikan negara.

Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen dan pelanggan nonorganik hingga 50 persen.

Penurunan ini tidak hanya memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga menaikkan harga pokok penyediaan (HPP) listrik.

Baca juga : Laga Persahabatan: Tiga Singa Ngamuk, Jerman Belum Panas

Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi kepada PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di bawah HPP dan harga keekonomian.

"Terhadap rakyat, penetapan tarif listrik yang diserahkan kepada mekanisme pasar juga akan membuat tarif listrik bergantung demand and suplly," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense