Dark/Light Mode

SPI Ciptakan Kesadaran Risiko Dan Pencegahan Korupsi Di Pemerintahan

Kamis, 16 Mei 2024 22:29 WIB
Foto: Kemenkominfo.
Foto: Kemenkominfo.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendidikan antikorupsi diperlukan untuk melahirkan generasi masa depan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Di saat yang sama, penilaian integritas diperlukan sebagai efisiensi sumber daya, serta menghasilkan perbaikan yang terintegrasi dengan nilai tambah.

Salah satunya, Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai alat ukur risiko korupsi pada instansi publik seperti kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan KPK mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan keterlibatan dan pemahaman tentang SPI.

Salah satunya lewat Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Optimasi Respon Rate SPI” yang berlangsung di Kota PangkalPinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/5/2024).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, yang hadir secara daring menjelaskan bahwa kolaborasi penting dilakukan bersama jejaring badan koordinasi kehumasan dan Dinas Kominfo seluruh Indonesia.

"Bersama-sama kita perlu berpartisipasi dan melakukan amplifikasi terkait Survei Penilaian Integritas 2024, melalui berbagai kanal komunikasi sebagai upaya mempercepat penyebaran informasi,” ujar Usman.

Baca juga : Lion Parcel Catat Kenaikan Pengiriman Hingga 40 Persen Selama Ramadan

Ia juga mengajak humas kementerian/lembaga untuk ikut terlibat dalam menyebarkan informasi melalui kanal komunikasi yang dimiliki.

“Komunikasi publik perlu ditingkatkan dan dijalankan dengan memaksimalkan kanal-kanal komunikasi pemerintah. Karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah untuk berpartisipasi menyukseskan diseminasi SPI,” ajak Usman.

Memasuki kali ketiga penyelenggaraan sosialisasi SPI melalui kerja sama Kemkominfo dan KPK, Ahli Muda Direktorat Monitoring KPK Wahyu Dewantara Susilo menjelaskan, kehadiran SPI tidak hanya menjadi alat ukur risiko korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong perbaikan sistem antikorupsi.

KPK melibatkan langsung partisipasi publik, sehingga penilaian yang muncul diperoleh dari pemangku kepentingan, pengguna layanan, dan eksper dari masing-masing instansi.

“Responsnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Pertama kali hanya 16 persen dan hingga di tahun 2023 berhasil meningkat ke angka 550 ribu responden atau 21 persen response rate,” jelas Wahyu.

Meski begitu, tingkat respons SPI terus didorong untuk mencapai hasil optimum. Sebab, Indeks Integritas Nasional masih menunjukkan Indonesia rentan terhadap tindak korupsi.

“Persoalan korupsi adalah masalah kita bersama, nilai sementara mendapatkan 70.97 yang dari nilai ini maka Indonesia masih termasuk ke dalam kategori rentan korupsi,” tambah Wahyu.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi PT Amarta Karya

Kerentanan terbesar terjadi pada Pemda. Sebanyak 338 dari 541 atau 62 persen Pemda berada pada kategori rentan.

KPK dalam hal ini melakukan upaya guna mengoptimasi response rate seperti berkolaborasi dengan KLPD untuk meningkatkan kredibilitas SPI, menyebarkan link undangan dari saluran resmi dan terpercaya, hingga menjaga keamanan dan kerahasiaan responden.

Berbicara tentang korupsi, tak lepas dari upaya suap dan gratifikasi. Kepala Satgas SPI Gratifikasi dan Komunikasi KPK Anjas Prasetyo menyebut, pemberian hadiah dari pihak ketiga juga termasuk gratifikasi.

“Soal gratifikasi penting untuk selalu digaungkan karena praktik ini merupakan bentuk praktik korupsi yang paling mudah dan gratifikasi ini juga menjadi salah satu poin penilaian dalam SPI,” jelas Anjas.

Skor SPI yang didapatkan, dapat dijadikan indikator untuk melihat posisi instansi dalam memerangi korupsi.

Publik dapat melihat tingkat kerawanan dan upaya pencegahan korupsi di berbagai daerah Indonesia lewat laman jaga.id.

Berbicara soal implementasi SPI dan tindak lanjutnya di Kota Pangkalpinang, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan, Pemkot tidak hanya mengimbau berbagai instansi.

Baca juga : Bertemu Jokowi Di Istana, Grace Ngaku Dapat Tugas Di Pemerintahan

Namun juga, terus berupaya agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi.

“Kami juga telah meningkatkan sistem antikorupsi terkait penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat terkait korupsi, perlindungan pelapor antikorupsi, dan memberi kepastian bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” jelas Lusje.

Perbaikan mendasar dan menyeluruh dalam upaya meningkatkan prosedur layanan dijelaskan pula oleh Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang Muhamad Syahrial.

“Kami melakukan penyederhanaan proses bisnis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Rencana aksinya berupa penerapan sistem perizinan berusaha dan non berusaha yang terintegrasi secara elektronik pada setiap layanan yang ada di DPMPTSP NAKER,” jelas Syahrial.

Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Optimasi Respon Rate SPI” berlangsung secara hybrid di Novotel Bangka Hotel and Convention Centre dan melalui Zoom Meeting serta YouTube Ditjen IKP Kominfo.

Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalisasi sosialisasi dan diseminasi berbagai informasi tentang korupsi dan SPI.

Juga, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi berbagai instansi pemerintah untuk menyukseskan SPI melalui berbagai saluran komunikasi internal dan eksternal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.