RM.id Rakyat Merdeka - Gagasan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali bergaung, agar BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan dapat menghemat keuangan negara. Gagasan ini dinilai tidak efektif, karena biayanya bisa lebih mahal dibanding penghematan yang didapat.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, biaya kebijakan pembatasan subsidi BBM berpotensi akan lebih besar jika dibandingkan dengan potensi manfaat yang akan diperoleh.
"Jika tidak terkelola dengan baik, biaya ekonomi dan biaya sosial dari kebijakan pembatasan BBM dapat tidak terkendali," tutur Komaidi dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Baca juga : Pakar: Makan Bergizi Gratis Prabowo Berdampak Signifikan Untuk Perkembangan Anak
Kata dia, potensi nilai penghematan anggaran subsidi BBM yang akan diperoleh dari kebijakan pembatasan BBM, pada dasarnya belum dapat dikuantifikasikan jika obyek atau kelompok yang akan menjadi target pembatasan tidak ditetapkan secara tegas oleh pemerintah.
Menurut Komaidi, sepanjang pilihan kebijakan pengaturan dan pengelolaan BBM hanya dilakukan melalui pembatasan, hasil yang akan diperoleh kemungkinan tidak akan pernah optimal.
"Dan berpotensi menimbulkan sejumlah permasalahan ikutan di dalam implementasinya," imbuhnya.
Baca juga : Tingkatkan Kualitas-Efektivitas Medsos, Humas Pemerintah Diimbau Manfaatkan AI
Kebijakan pengelolaan BBM subsidi akan dapat lebih optimal jika pemberian subsidi BBM dilakukan melalui mekanisme subsidi langsung, yaitu pemberian subsidi secara langsung kepada individu penerima manfaat.
"Bukan melalui mekanisme subsidi terhadap harga barang, seperti mekanisme subsidi yang diberlakukan saat ini," kata dia.
Dari aspek regulasi lanjut Komaidi, kebijakan pembatasan BBM subsidi relatif belum akan dapat dilaksanakan jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 belum diselesaikan oleh pemerintah.
Baca juga : Bahas Revisi UU, Ditjen Imigrasi Dengarkan Masukan Para Ahli Dan Masyarakat
"Badan usaha pelaksana penugasan (Pertamina) tidak memiliki rujukan dan payung hukum untuk pelaksanaan kebijakan jika revisi Perpres tersebut belum diselesaikan," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.