RM.id Rakyat Merdeka - Pasar saham domestik di bulan September 2024 dilaporkan terus menguat, bahkan sempat mencatatkan rekor tertinggi di level 7.905,39 pada 19 September 2024. Sejalan dengan pergerakan pasar keuangan global, yang didorong oleh sentimen positif akibat penurunan suku bunga acuan.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Inarno menjelaskan, dalam periode September (s.d 27 September 2024), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik 0,34 persen mtd ke level 7.696,92 (secara ytd: menguat 5,83 persen).
Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp 12.875 triliun atau turun 1,82 persen mtd (namun secara ytd masih naik 10,37 persen). Sementara, non-resident mencatatkan net buy cukup besar mencapai Rp 25,02 triliun mtd (ytd: net buy Rp 52,75 triliun).
Baca juga : Praktik Membaca Nyaring Investasi Masa Depan Bangsa
"Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor teknologi, properti, dan real estate," ujar Inarno.
Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp 12,86 triliun ytd. Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,28 persen mtd (naik 5,74 persen ytd) ke level 396,13, dengan yield SBN rata-rata turun 10,76 bps (ytd: turun 7,64 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp 20,82 triliun mtd (ytd: net buy Rp31,07 triliun) per 26 September 2024.
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp 0,11 triliun mtd (ytd: net sell Rp 2,42 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp 853,53 triliun (naik 1,44 persen mtd atau naik 3,49 persen ytd) pada 26 September 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,80 triliun atau naik 1,28 persen mtd (ytd: naik 0,67 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp 1,31 triliun mtd (ytd: net redemption Rp 9,80 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal dilaporkan masih berada dalam tren yang positif. Nilai Penawaran Umum mencapai Rp 137,05 triliun. Sebanyak Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 28 emiten baru.
Baca juga : Warga Desak Pemkot Jaksel Segera Tertibkan Cafe Di Jalan Wijaya
Sementara itu, masih terdapat 127 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp 53,80 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 26 September 2024, terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 625 penerbitan Efek, 163.792 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp 1,22 triliun.
Bursa Karbon Menguat
Sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 27 September 2024, bursa karbon Indonesia dihuni 81 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 613.894 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp 37,06 miliar. Dengan rincian nilai transaksi 26,75 persen di Pasar Reguler, 23,18 persen di Pasar Negosiasi, 49,87 persen di Pasar Lelang, dan 0,21 persen di marketplace.
"Potensi Bursa Karbon masih sangat besar, dengan mempertimbangkan terdapat 3.974 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan," papar Inarno.
Penegakan Aturan
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, pada September 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada satu Emiten dan satu sales Perusahaan Efek sebesar Rp 35 juta. Serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada satu perusahaan.
Baca juga : Periksa Sandra Dewi, Kejagung Telusuri Kewajaran Asetnya
Selama tahun 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 91 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 63,3 juta, 17 Perintah Tertulis, dua Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, satu Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis.
Di samping mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. Serta mengenakan dua sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.