Dark/Light Mode

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Telusuri Kewajaran Asetnya

Rabu, 15 Mei 2024 14:32 WIB
Foto: Kapuspenkum Kejagung.
Foto: Kapuspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Artis Sandra Dewi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kepemilikan aset Sandra Dewi.

“Terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki,” ujar Ketut, Rabu (15/5/2024).

Sandra Dewi yang dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB, sudah hadir di Gedung Bundar Kejagung sejak pukul 08.00 WIB.

Dari foto yang beredar, Sandra Dewi tampak mengenakan setelan pakaian berwarna hitam saat menjalani pemeriksaan.

Baca juga : Menparekraf Dorong Pelaku Kreatif Daftar KaTa Kreatif

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sandra Dewi. Sebelumnya, ibu dua anak ini sudah diperiksa penyidik pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu, dia kurang lebih diperiksa selama 4,5 jam, sejak 09.25 WIB sampai 14.15 WIB. Usai diperiksa, Sandra Dewi tak banyak bicara.

“Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya,” pinta Sandra Dewi, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2024).

Sementara Kejagung mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, Sandra Dewi didalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, pemeriksaan Sandra Dewi diperlukan untuk mengetahui rekening mana saja yang terindikasi dan tidak dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya. Hal itu dilakukan, guna meminimalisir kesalahan dalam penyitaan aset.

Baca juga : Perluas Nasabah Syariah, Bank bjb Syariah Resmi Tergabung dalam Keanggotaan Link

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," tutur Kuntadi, saat itu.

Kejagung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam rentang waktu 2018 sampai 2019, Harvey disebut ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah sebagai kepanjangan tangan PT RBT.

Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Harvey juga turut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Baca juga : Paris Saint-Germain Vs Borussia Dortmund, Bawa Misi Kebangkitan

Kegiatan yang Harvey lakukan masih punya kaitan dengan tersangka lain, Helena Lim. Harvey langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Ia dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam praktik pertqmbangan ilegal di PT Timah.

Kejagung juga memburu aset-aset Harvey. Sejauh ini, telah disita tujuh mobil mewah dari kediaman Harvey, jam tangan, dan sejumlah bukti elektronik lain.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.