Sebelumnya
Menurut Andi, hingga saat ini telah diharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin. Dengan rincian, 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan.
Sementara, 24 rancangan Permenperin lainnya masih dalam proses pembahasan dengan stakeholder.
“Seluruhnya mengacu kepada pengaturan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022,” katanya.
Baca juga : Truk Penyumbang Polusi Paling Banyak Di Jakarta
Andi mengatakan, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk industri di pasar nasional maupun global, juga ditetapkan beberapa pengaturan baru di dalam Permenperin tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri Secara Wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022.
“Hal ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standardisasi industri oleh seluruh stakeholder,” ujarnya.
Andi menjelaskan, salah satu pengaturan baru tersebut adalah kewajiban bagi produsen di luar negeri untuk memiliki perwakilan resmi di Indonesia dan akan bertanggung jawab penuh terhadap produk yang dihasilkan oleh produsen di luar negeri.
Baca juga : Der Panzer Pastikan Lolos, Prancis Dan Italia Jaga Asa
Selain itu, produk yang diimpor juga harus masuk terlebih dahulu ke gudang yang berlokasi sama dengan lokasi perwakilan resmi. Pengaturan ini bertujuan agar dapat memudahkan proses pengawasan sebelum produk beredar di Indonesia.
“Pengaturan baru yang lain adalah pada proses sertifikasi standardisasi produk industri. Proses ini dilaksanakan dalam dua tahap,” ungkap Andi.
Tahap pertama, Sertifikasi SNI atau Kesesuaian. Tahap kedua, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI/Kesesuaian. Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui aplikasi SIINas. NOV
Baca juga : Denmark Open 2024, Leo Dan Bagas Menang Susah
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 10, edisi Rabu, 16 Oktober 2024 dengan judul "Luncurkan 16 Peraturan Standarisasi Wajib Industri, Menperin Jamin Kualitas Produk Untuk Konsumen"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.