BREAKING NEWS
 

Luncurkan 16 Peraturan Standarisasi Wajib Industri

Menperin Jamin Kualitas Produk Untuk Konsumen

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : FAZRY
Rabu, 16 Oktober 2024 07:00 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penerapan standarisasi produk industri. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, melalui penerapan standarisasi produk industri ini, diharapkan bisa meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik maupun pasar global.

“Saat ini, kita telah memiliki lebih dari 5.300 Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang industri, yang mencakup berbagai sektor industri dan jenis produk,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (15/10/2024).

Baca juga : Truk Penyumbang Polusi Paling Banyak Di Jakarta

Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 SNI telah diberlakukan secara wajib oleh Kemenperin. Terutama pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

Pada Senin (14/10/2024), Agus secara virtual meresmikan Pusat Manufaktur Indonesia (Indonesia Manufacturing Center/IMC). Di acara tersebut, Agus meluncurkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

Ke-16 Permenperin ini mengatur proses penilaian kesesuaian, yang mencakup audit dan pengujian yang sesuai dan benar.

Baca juga : Der Panzer Pastikan Lolos, Prancis Dan Italia Jaga Asa

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” jelas Agus.

Peraturan ini, lanjut dia, juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sehingga menjadi efisien, transparan dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin juga telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 Laboratorium Penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

Baca juga : Denmark Open 2024, Leo Dan Bagas Menang Susah

LPK ini berperan penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Adsense

“Kemenperin juga terus mendorong peningkatan kapasitas lembaga-lembaga ini agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal mendukung penerapan SNI wajib di sektor industri,” ujar Agus.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi menyampaikan, 16 Permenperin baru itu untuk mengatur berbagai produk industri, antara lain produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas elpiji, ubin keramik, penyemprot gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida dan semen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense