Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Gazalba Divonis 10 Tahun Penjara
Emas, Rumah Hingga Vila Dirampas Untuk Negara
Rabu, 16 Oktober 2024 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Hakim Agung, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis ini diketuk pada sidang pembacaan putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membeberkan, Gazalba terbukti menerima gratifikasi bersama pengacara sebesar Rp 650 juta. Fulus itu dari terdakwa kasus pengolahan limbah.
Baca juga : Bahagia Tanpa Suami
Rasuah ini untuk pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA). Gazalba menjadi anggota majelis kasasinya.
Penyerahan uang di sebuah hotel di Surabaya pada 30 Juli 2022. Gazalba menerima bagian Rp 500 juta dalam bentuk dolar Singapura dalam amplop putih. Sedangkan sang pengacara mendapat jatah Rp 150 juta.
Setelah menerima uang, Gazalba meminta asistennya membuatkan resume perkara dengan putusan kabul kasasi. Padahal, saat itu, berkas perkara belum masuk ke ruangan Gazalba. Alhasil, pada 6 September 2022 terdakwa diputus bebas.
Baca juga : Kabinet Bertambah, Komisi Di DPR Bertambah
Gazalba juga terbukti menerima gratifikasi dari pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara terpidana Jaffar Abdul Gaffar di MA.
Penerimaan uang sebanyak Rp 37 miliar lewat pengacara terpidana. Meski tak menjelaskan jumlahnya, majelis hakim meyakini ada bagian yang diterima Gazalba.
Selanjutnya, ada penerimaan lain sejumlah 1.128 ribu dolar Singapura dan 181.100 dolar Amerika Serikat (AS), dan uang Rp 9,4 miliar.
Baca juga : Dipanggil Ke Kertanegara, 49 Tokoh Siap Membantu Prabowo
Gazalba juta terbukti melakukan penukaran uang valuta asing (valas) di money changer VIP sebanyak enam kali pada tahun 2020. Uang dolar Singapura dan dolar AS yang ditukarkan mencapai Rp 6,3 miliar.
Transaksi dilakukan sendiri oleh Gazalba yang mengaku sebagai dosen identitasnya sendiri sebagai dosen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya