BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Pasar Minggu Edukasikan Jaminan Sosial di PT Jabarano Jaya Buana

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Rabu, 23 Oktober 2024 18:42 WIB
BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pasar Minggu memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Pasar Minggu memberikan edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada manajemen PT Jabarano Jaya Buana, Bandung, Jawa Barat.

Momen baik itu dimanfaatkan BPJS Ketenagakerjaan Pasar Minggu untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada perusahaan betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial Ketenagakerja bagi pekerja baik sektor formal maupun informal.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra selaku Kepala Unit dari BPJS Ketenagakerjaan Pasar Minggu mengatakan, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan program jaminan sosial bagi penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : BPOM Sukses Tindak Peredaran Obat Dan Jamu Ilegal Di Bandung

Ada 4 manfaat yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Lalu, ada 2 program BPJS Ketenagakerjaan untuk Bukan Penerima Upah (BPU). Yaitu, manfaat JKK dan JKM. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," ujar Imam, dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Adsense

Saat ini, kata Imam, di setiap perusahaan selalu ada karyawan tetap maupun karyawan harian lepas.

Baca juga : Rayakan HUT ke-47, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Lomba Jurnalistik Total Hadiah Rp 90 Juta

"Untuk itu, kami mengajak kepada perusahaan agar seluruh karyawannya, baik karyawan tetap maupun harian lepas agar segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka itu semua memiliki resiko dalam melakukan pekerjaan," imbuhnya

Adapun, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini juga dalam rangka mematuhi UU Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di dalam Pasal 14 berbunyi Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Selain itu, kegiatan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pentingnya manfaat dari BPJS ketenagakerjaan.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 939 Juta Bagi Pilot Selandia Baru

Menurut Imam, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dari PT Jabarano Jaya Buana sudah terdaftar di dua sektor yaitu Penerima Upah (PU) dan BPU yang memiliki perlindungan dasar yaitu JKK dan JKM.

Manfaat perlindungan berlaku setiap saat. Imam menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam melindungi masa depan seluruh pekerja formal dan informal.

"Kami dengan senang hati memberikan layanan terbaik untuk sosialisasi atau pendaftaran kepada perusahaan atau kelompok-kelompok pekerja di mana saja dan kapan saja, tim kami akan hadir," ucap Imam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense