Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPOM Sukses Tindak Peredaran Obat Dan Jamu Ilegal Di Bandung
Selasa, 8 Oktober 2024 13:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jamu dan obat ilegal yang beredar di wilayah Bandung dan sekitarnya.
Penindakan ini bagian dari operasi yang dilakukan BPOM atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya peredaran obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Baca juga : Arfi-Yena Bakal Buat Forum Pertemuan Untuk Dengarkan Aspirasi Warga Bandung
"Operasi ini bagian dari upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang menjadi salah satu prioritas BPOM," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam jumpa pers di Balai Besar POM Bandung, Senin (7/10/2024).
Taruna menegaskan, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan Obat Bahan Alam (OBA) BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat.
Dokter dan ilmuwan bidang farmasi, jantung, neurology dan saraf ini mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 ini, Balai Besar POM Bandung menangani 9 perkara tindak pidana bidang kefarmasian.
Baca juga : KI Pusat Kaji Integrasi Perlindungan Data Dan Keterbukaan Informasi Di Kanada
Sementara 3 dari 9 perkara tersebut berupa perkara OBA dengan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 9,3 miliar. Jumlah perkara ini mengalami peningkatan dari sebelumnya pada tahun 2023, yaitu 2 perkara obat bahan alam dengan nilai ekonomi Rp 2,2 miliar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM juga pada 25 September 2024, berhasil mengungkap agen OBA ilegal di Kota Bandung dan Cimahi. Agen tersebut mendistribusikan OBA yang tidak memiliki izin edar BPOM, tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung BKO.
Produk ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya