RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta Pemerintah dalam menetapkan upah minimum pada tahun depan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Sampai sebelum diterbitkannya Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dunia usaha sudah memproyeksikan besaran upah minimum berdasarkan PP No.51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan,” ujar Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, saat menggelar jumpa pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Apalagi, kata dia, waktu untuk penetapan upah minimum untuk tahun 2025 sudah sangat mendesak. Mengingat berdasarkan PP No. 51 tahun 2023 bahwa upah minimum Provinsi harus sudah ditetapkan pada tanggal 21 November 2024.
Baca juga : Aturan Upah Buruh Berubah, Beban Pengusaha Makin Bengkak
Menurutnya, ketika Pemerintah menetapkan besaran kenaikan upah minimum dalam rentang 3-3,5 persen, perusahaan akan mengalami dampak yang lebih besar di atas persentase tersebut.
Kenaikan upah minimum akan memicu efek multiplier, sehingga pengusaha tidak hanya menanggung kenaikan bagi pekerja yang berada pada posisi upah minimum, namun juga harus menyesuaikan upah bagi kelompok pekerja lain di atasnya (yang biasa disebut sebagai upah sundulan).
“Dampak keseluruhan yang dirasakan pengusaha bisa mencapai sekitar 6 persen, mengingat biaya tambahan terkait, seperti upah lembur dan iuran jaminan sosial, yang juga turut meningkat,” katanya.
Baca juga : Anindya: Kadin Fokus pada Pemberdayaan Daerah dan Masuknya Investasi
Menurut Bob, penetapan upah minimum yang tinggi akan menyulitkan perusahaan dalam menyusun struktur skala upah yang proporsional.
Karena itu, Apindo sebagai perwakilan dunia usaha di Indonesia berharap dapat dilibatkan secara intensif dalam seluruh proses pembahasan aturan ketenagakerjaan agar kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dapat merespons kepentingan dunia usaha dan mendukung terciptanya iklim kondusif bagi perkembangan industri dan ketenagakerjaan di Indonesia.
Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait 21 tuntutan norma dalam UU Cipta Kerja.
Baca juga : Apindo Harap Penetapan UMP 2025 Sesuai PP Pengupahan
Dari tuntutan tersebut, terdapat 71 poin yang terdiri dari tujuh klaster, yaitu mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), cuti, upah dan upah minimum, pemutusan hubungan kerja (PHK), uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK). Hal ini berdampak pada penghapusan klaster Ketenagakerjaan di Undang-Undang Cipta Kerja yang membuat Pemerintah harus menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dalam waktu dua tahun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.