Dark/Light Mode

Apindo Harap Penetapan UMP 2025 Sesuai PP Pengupahan

Kamis, 3 Oktober 2024 13:14 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani. (Foto: Ist)
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani merespon usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen. 

Shinta mengatakan, penetapan upah minimum 2025 akan menggunakan aturan yang sama dengan aturan tahun sebelumnya. "Formulanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sesuai dengan Pasal 88D," jelas Shinta kepada RM.id, Kamis (3/10/2024).

Baca juga : KPK Harap Anggota DPR 2024-2029 Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dia menjelaskan, dengan aturan tersebut, formula perhitungan upah minimum mempertimbangkan variabel di tingkat provinsi. Terdiri dari pertumbuhan ekonomi, inflasi dan index tertentu. 

"Jadi kenaikan upah minimum akan berbeda beda di setiap daerah," ujar Shinta.

Baca juga : 3 Harapan Penanggulangan Merokok Ke Pemerintah Baru

Dia berharap, baik pengusaha dan pekerja taat akan aturan yang sudah ada. "Semua pihak sebaiknya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan besaran kenaikan ini karena inflasi dalam dua tahun terakhir berada pada kisaran 2,5 persen. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen. 

Baca juga : Badminton Macau Open 2024, Duo Garuda Muda Menyala

"Jika digabungkan, totalnya sekitar 7,7 persen yang dibulatkan menjadi 8 persen sampai 10 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, kenaikan itu diharapkan bisa direalisasikan Untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. "Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut,” ujar Said Iqbal, Jumat (27/99/2024).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.