BREAKING NEWS
 

Perkuat Perlindungan Konsumen

OJK Dan Satgas PASTI Bentuk Indonesia Anti-Scam Centre

Reporter : IRMA YULIA
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Minggu, 24 November 2024 07:05 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen di OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Jumat (22/11/2024). (Foto : OJK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri jasa keuangan mengenalkan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan). Yakni, forum koordinasi pihak terkait untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Kehadiran IASC dikenalkan ke publik dalam acara soft launching IASC di Kantor OJK, Jumat (22/11/2024). Kehadiran IASC diharapkan mampu menangani penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi, dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya,” ujar Friderica di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Untuk itu, imbuh Kiki sapaannya, semua pihak harus bersinergi mencari tindakan penanggulangan guna melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia.

Baca juga : Banyak Warga DKI Ngeluh Belum Dapat Sertipikat Tanah

Salah satu upaya itu, kata dia, dengan pembentukan IASC yang bertujuan mempercepat koordinasi antar penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan, dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan.

Selanjutnya, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, serta melakukan penindakan hukum.

“Pembentukan forum koordinasi ini untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan, dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang,” katanya.

Saat ini IASC telah didukung asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran dan e-commerce.

Menurut mantan bos PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini, pada tahap soft launching ada 79 bank yang sudah bergabung di IASC. Dan dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya.

Baca juga : Ipswich Town Vs Manchester United, Menunggu Debut Amorim

Selain itu, bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK juga menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan memudahkan korban, untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

“Ini janji kami, me-launching Indonesia Anti-Scam Center di hari ulang tahun OJK (yang jatuh pada 22 November), sebagai hadiah untuk bangsa Indonesia,” tegas Kiki.

Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, penipuan di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya, dengan dampak yang sangat besar dan luas.

Sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Ia pun menilai, hal ini merupakan kesempatan untuk memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan.

Baca juga : Jojo Triple Kill Jago China

“Mari lakukan action yang baik, sesuai harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua,” ucapnya.

Mantan Wakil Menteri Keuangan ini berharap, pembentukan IASC semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Adsense

Yang pada akhirnya, sambung dia, hal ini juga akan didukung penuh oleh semua pihak. Dan pada saatnya bisa menghasilkan hal terbaik bagi masyarakat.

“Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan, melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” jelasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense