Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, tidak ada Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun 2025. Namun, di tahun depan akan ada kenaikan pada Harga Jual Eceran rokok. Untuk saat ini, belum ada informasi terkait besaran kenaikan Harga Jual Eceran tersebut. Direktur Jenderal Bea dan Cukai masih melakukan perhitungan bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Dengan adanya kenaikan Harga Jual Eceran rokok di 2025, tentu akan menjadikan harga rokok menjadi lebih mahal dibandingkan sebelumnya. Kenaikan harga rokok memiliki beberapa alasan, salah satunya yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau di masyarakat, khususnya pada kalangan remaja dan kelompok rentan. Kebijakan ini bertujuan untuk merespons besarnya jumlah perokok pada kalangan remaja, yang mengalami kenaikan signifikan dan terus meningkat pada beberapa tahun belakangan.
Namun, semakin mahalnya harga rokok mengakibatkan semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Yaitu rokok yang tidak memesan atau membeli pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuannya agar harga rokok tersebut sangat murah dibandingkan dengan harga rokok yang memiliki pita cukai resmi.
Target pasar para penjual rokok ilegal yaitu kalangan remaja yang belum memiliki penghasilan tetap tetapi sudah merokok. Dengan uang yang dimilikinya, remaja itu memilih untuk membeli rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah.
Selain itu, yang menjadi target pasar lainnya adalah masyarakat yang sangat addict terhadap rokok atau dalam kata lain perokok berat. Dengan adanya kenaikan harga rokok setiap tahun, masyarakat yang sudah sejak lama dan sangat ketergantungan dengan rokok merasa sangat sulit untuk berhenti merokok, akan mencari rokok yang lebih murah harganya. Maka, rokok yang dipilihnya adalah rokok rokok ilegal.
Salah satu bukti bahwa rokok ilegal semakin menjamur yaitu ditemukannya 1.260 batang rokok dan 12 ribu kg tembakau iris di Nusa Tenggara Timur oleh Bea Cukai pada Oktober 2024. Selain itu, pada Agustus 2024 juga ditemukan rokok ilegal sebanyak 72 ribu bungkus yang akan diedarkan di Jimbrana, Bali. Dua hal tersebut memberikan peringatan bahwa sudah maraknya rokok ilegal. Tidak menutup kemungkinan bahwa telah tersebar di seluruh Indonesia yang dijual pada banyak warung warung. Hal ini tentu sangat merugikan pendapatan negara dan harus diwaspadai.
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.