Dark/Light Mode

Luhut: Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur

Rabu, 27 November 2024 15:14 WIB
Ketua DEN Luhut B Pandjaitan. (Foto: IG/@luhut.pandjaitan)
Ketua DEN Luhut B Pandjaitan. (Foto: IG/@luhut.pandjaitan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah hampir pasti menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan yang semula direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu kemungkinan besar akan diundur.

"Ya, hampir pasti diundur," ujar Luhut, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (27/11/2024). 

Menurut Luhut, sebelum menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah berencana memberikan stimulus atau bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai langkah mitigasi.

Baca juga : Trump Mau Naikkan Tarif Impor, Rupiah Tergelincir Ke Rp 15.930

"PPN 12 persen itu baru bisa diterapkan setelah ada stimulus untuk rakyat yang ekonominya sulit," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa bantuan sosial tersebut tidak akan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), melainkan dalam bentuk subsidi energi kelistrikan.

"Bantuan itu akan diarahkan ke listrik. Kalau diberikan langsung ke masyarakat, khawatirnya nanti malah disalahgunakan," ungkapnya.

Baca juga : Pengusaha Usul Kenaikan PPN 12 Persen Dilakukan Bertahap

Dikatakan Luhut, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juha. Menanggapi gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial. Menurut Luhut, penolakan itu hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.

"Banyak orang kan belum tahu ini struktur kenaikan ini," ujarnya.

Baca juga : Selangkah Lagi, Verstappen Juara Dunia

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku pada 1 Januari 2025 sesuai mandat Undang-Undang. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.