RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjanjikan penerapan aturan hapus piutang macet UMKM bakal tuntas dalam waktu enam bulan ke depan. Di saat bersamaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terus mematangkan exercise penerapan aturan tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pasal 19 tertulis, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank dan/atau lembaga keuangan non-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan piutang negara macet kepada UMKM berlaku untuk jangka waktu selama enam bulan, terhitung sejak berlakunya PP ini.
PP tersebut diterbitkan pada 5 November 2024. Artinya, kebijakan ini hanya berlaku hingga 5 Mei 2025.
“Pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kami finalkan semua,” janji Maman saat ditemui di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca juga : Airlangga Yakin ASEAN Tetap Menarik Investor
Mantan anggota Komisi VII DPR ini menegaskan, Pemerintah berupaya mempercepat implementasi kebijakan ini, guna memberikan kesempatan bagi ribuan pelaku UMKM untuk bangkit dan berinovasi tanpa terbebani kewajiban finansial yang menghambat.
Maman menyebut, sejauh ini sudah ada sekitar puluhan ribu pelaku usaha yang tercatat akan menerima penghapusan utang tersebut. Menurut dia, proses pemutihan kredit ini hanya tinggal menunggu eksekusi dari bank pelat merah terkait.
“Sudah diverifikasi semuanya. Kurang lebih sudah ada sekitar 70 ribuan pelaku UMKM di Himbara. Kalau itu sudah oke, jalan, beres itu,” katanya.
Maman mengatakan, Himbara tengah menyelesaikan aturan internal terkait penghapusan utang UMKM. Kemudian melaporkan daftar pelaku usaha yang utangnya akan dihapuskan ke para pemegang saham masing-masing bank.
Baca juga : Pemprov Siap Sinergi Kendalikan Inflasi DKI
Baru setelah mendapat persetujuan dari para pemegang saham, Himbara akan langsung memutihkan utang-mereka.
Terkait jumlah UMKM yang terkena kebijakan tersebut, menurut Maman, bisa saja akan terus bertambah. Hal ini seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh kementerian bersama Himbara. Namun, dia belum bisa menyebutkan total utang yang akan dihapuskan secara pasti.
“Itu semua datanya ada di bank Himbara masing-masing,” ucapnya.
Namun politisi Partai Golkar ini juga menyampaikan, UMKM yang mendapat penghapusan itu yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan atau di-blacklist perbankan.
Baca juga : Laga Lanjutan Basket NBA, Knicks Hempaskan Raptors
“Yang belum masuk daftar, terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan, itu nggak bisa,” katanya.
Pasalnya, UMKM yang masuk dalam daftar hitam itu akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.