BREAKING NEWS
 

Himbara Masih Godok Data Penerima

Hapus Piutang Macet UMKM Kelar Mei 2025

Reporter : DWI ILHAMI
Editor : ESTI FITRIA WULANDARI
Rabu, 11 Desember 2024 07:05 WIB
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

 Sebelumnya 
Terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero ber­harap, kebijakan tersebut segera diterapkan kepada UMKM agar bisa melanjutkan usahanya.

“Kami juga meminta agar Pemerintah menerapkan mekanis­menya bersama Himbara dengan ketat,” ujar Edy kepada Rakyat Merdeka, Selasa (10/12/2024).

Sebab, sambung Edy, upaya tersebut guna memastikan agar pelaku UMKM yang telah mendapat pemutihan dan lalu mendapatkan pinjaman lagi, dapat bertanggung jawab atas kewajiban utangnya. “Termasuk dalam mencegah moral hazard,” imbaunya.

Baca juga : Airlangga Yakin ASEAN Tetap Menarik Investor

Pihaknya berharap, jika selan­jutnya UMKM mampu melan­jutkan usahanya dengan me­nambah modal, tetap dilakukan pendampingan secara intensif sehingga mereka mampu mem­bayar semua kewajibannya.

Sebelumnya, Ketua Himbara sekaligus Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Per­sero) Tbk atau BRI Sunarso menegaskan, Himbara sepenuh­nya akan mendukung kebijakan Pemerintah terkait penghapusan piutang macet UMKM.

Pihaknya berarap, hal itu turut meningkatkan tata kelola dalam melaksanakan kebijakan tersebut.

Baca juga : Pemprov Siap Sinergi Kendalikan Inflasi DKI

”Supaya tidak terjadi moral hazard dari segi nasabahnya, butuh sosialisasi, clarity dari hal-hal ini secara jelas,” kata Sunarso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Kamis (14/11/2024).

Sunarso bilang, ada kemung­kinan moral hazard yang datang dari bank.

“Supaya bank juga tidak seenaknya hapus tagih, maka menurut saya, harus ada tim dari Pemerintah yang bertugas memverifikasi,” ujarnya.

Baca juga : Laga Lanjutan Basket NBA, Knicks Hempaskan Raptors

Dia juga memastikan, per­bankan telah mencadangkan dana 100 persen dari nilai kredit yang disalurkan.

“Ketika kami menghapus buku kredit, maka bank harus sudah mengeluarkan 100 persen biaya cadangan, 100 persen ter­hadap kredit yang dihapus buku. Setelah hapus buku diapakan? Ya tetap ditagih,” katanya. DWI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Rabu, 11 Desember 2024 dengan judul "Himbara Masih Godok Data Penerima, Hapus Piutang Macet UMKM Kelar Mei 2025"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense