Dark/Light Mode

Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel

Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T

Rabu, 11 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis meninggalkan ruangan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan perusahaan dan perorangan yang terlibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel), dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 273 triliun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 9 Desember 2024.

Kerugian negara itu dialami lan­taran kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Babel.

Jaksa mengemukakan, lima perusahaan smelter turut ber­tanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal itu.

Baca juga : Maria Theodore, Ogah Memaafkan Perselingkuhan

Rinciannya, PT RBT sebesar Rp 38,5 triliun, CV VIP Rp 42,1 triliun, PT SBS Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, dan PT TIN Rp 23,6 triliun.

"Total keseluruhan pembe­banan kepada lima smelter sebe­sar Rp 152,3 triliun," kata jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut 375 pe­rusahaan dan perorangan pelaku penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah, untuk mem­bayar UP sebesar Rp 118,7 triliun.

"Sehingga keseluruhan uang pengganti atas kerusakan ling­kungan mencapai Rp 273 trili­un," sebut jaksa.

Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia

Suparta, Direktur Utama PT RBT dituntut hukuman paling tinggi dalam perkara ini, yakni 14 tahun penjara.

Juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan, dan membayar UP Rp 4,5 triliun.

UP harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak putusan perkara Suparta berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta benda Suparta bakal disita dan dilelang. "Dalam hal terdak­wa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.

Jaksa membeberkan, nilai uang pengganti tersebut berdasar nilai uang yang diterima PT RBT dari adanya kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Baca juga : Soal Masuk Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada...

Selain itu, dari keuntungan yang diterima dari hasil penjua­lan bijih timah yang dilakukan sejumlah perusahaan boneka bentukan perusahaan tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.