Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Penambangan Timah Ilegal Di Babel
Lima Smelter Dituntut Bayar Kerugian Negara Rp 152,3 T
Rabu, 11 Desember 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ratusan perusahaan dan perorangan yang terlibat penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel), dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 273 triliun.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin malam, 9 Desember 2024.
Kerugian negara itu dialami lantaran kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Babel.
Jaksa mengemukakan, lima perusahaan smelter turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan timah ilegal itu.
Baca juga : Maria Theodore, Ogah Memaafkan Perselingkuhan
Rinciannya, PT RBT sebesar Rp 38,5 triliun, CV VIP Rp 42,1 triliun, PT SBS Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,3 triliun, dan PT TIN Rp 23,6 triliun.
"Total keseluruhan pembebanan kepada lima smelter sebesar Rp 152,3 triliun," kata jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut 375 perusahaan dan perorangan pelaku penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah, untuk membayar UP sebesar Rp 118,7 triliun.
"Sehingga keseluruhan uang pengganti atas kerusakan lingkungan mencapai Rp 273 triliun," sebut jaksa.
Baca juga : Berantas Korupsi Tiru Cara Finlandia
Suparta, Direktur Utama PT RBT dituntut hukuman paling tinggi dalam perkara ini, yakni 14 tahun penjara.
Juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan, dan membayar UP Rp 4,5 triliun.
UP harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak putusan perkara Suparta berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, harta benda Suparta bakal disita dan dilelang. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Jaksa membeberkan, nilai uang pengganti tersebut berdasar nilai uang yang diterima PT RBT dari adanya kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Baca juga : Soal Masuk Golkar, Jokowi: Komunikasi Ada...
Selain itu, dari keuntungan yang diterima dari hasil penjualan bijih timah yang dilakukan sejumlah perusahaan boneka bentukan perusahaan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya