RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengkritisi peluncuran aplikasi pajak baru, Coretax. Aplikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 1 Januari 2025 itu telah menyedot anggaran Rp 1,3 Triliun.
Rinto mengungkapkan, meskipun proyek ini melibatkan nama-nama besar sebagai konsultan dan pengembang, asumsinya persoalan ini berakar dari tidak adanya masterplan dan blueprint yang dirancang secara matang sebelum proyek dimulai.
“Proses pengadaan Coretax menunjuk PwC sebagai salah satu panitia tender dan LG CNS sebagai pemenang, serta Deloitte Consulting sebagai pengawas. Namun, sampai hari keenam implementasi, banyak pengguna merasa frustrasi karena aplikasi tersebut justru mengganggu proses bisnis mereka,” kata Rinto, Selasa (7/1/2024).
Pemantauannya, di media sosial, banyak pengguna mengeluhkan kesulitan dalam login dan kendala saat meng-upload faktur pada sistem Coretax. Beberapa pengguna bahkan mempertanyakan apakah Pemerintah akan bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami akibat ketidakmampuan aplikasi dalam menjalankan fungsi dasar perpajakan.
Baca juga : Sasar Pasar Horeca, Oxone Perluas Layanan Purna Jual Di 30 Kota
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sistem belum siap diimplementasikan, tapi DJP terkesan memaksakan. Kondisi menunjukkan betapa pentingnya tata kelola proyek teknologi informasi dalam sektor publik.
Kegagalan implementasi Coretax bukan hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga pada reputasi Pemerintah dalam inovasi dan pelayanan publik.
“Maka dari itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan proyek-proyek teknologi pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Jika tidak ditangani dengan serius, masalah ini bisa menghambat upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Sontak, melihat semua keluhan dan tantangan yang muncul pasca peluncuran Coretax ini, IWPI berharap agar Pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperbaiki situasi dan memastikan bahwa aplikasi pajak ini benar-benar dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait.
Baca juga : Fadli Zon Ungkap Posisi Indonesia sebagai Peradaban Tertua Dunia
Tanpa adanya masterplan yang jelas dan pelaksanaan yang transparan serta akuntabel, investasi sebesar 1,3 triliun rupiah dalam aplikasi pajak ini bisa dianggap sia-sia jika tidak mampu memenuhi harapan masyarakat dan tujuan awalnya.
Pakar IT dari perusahaan teknologi Enygma, Erick Karya mengungkapkan bahwa masalah yang terjadi pada Coretax menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang.
Ditegaskannya, tanpa masterplan, blueprint serta pengawalan implementasi yang terdedikasi, maka tidak akan pernah terjadi mekanisme cross-checking yang memadai.
“Hal ini terlihat jelas dengan terhentinya aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak, yang seharusnya berjalan lancar dalam sistem perpajakan modern. Tapi faktanya justru system gagal melayani,” tutur Erick.
Baca juga : Libur Nataru, Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan
Lebih lanjut, Erick menyatakan bahwa dalam sistem berskala besar seperti Coretax, kualitas implementasi harus menjadi prioritas utama.
"Sayangnya, rangkaian pekerjaan dalam proyek ini tampaknya miskin kegiatan pemastian kualitas, baik dari sisi desain sistem, pendekatan pengembangan, maupun kegiatan pengawasannya," tegasnya.
Diketahui, kehadiran Coretax ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak pengguna melaporkan kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax, termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.