RM.id Rakyat Merdeka - Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menggelar workshop terkait Permenperin 7/2025 tentang SNI Elektronika di kantor Sekretariat Perprindo yang dihadiri oleh 17 perusahaan elektronika di Indonesia.
Ke-17 perusahaan itu yakni Daikin, Electrolux, Gree, Hisense, Midea, Mitsubishi Electric, Sharp, Bestlife, Haier, Toshiba, Hitachi, Gea, Starcool, BSH (Bosch), Elba, Sadhana, dan Garuda.
Dalam workshop tersebut Perprindo mengundang Narasumber dari Kementerian Perindustrian yakni Agus Kurniawan, Sumarni, Abdillah Einsten, dan Rizki Triana.
Sekjen Perprindo, Andy Arif Widjaja berterima kasih kepada narasumber yang telah hadir dalam workshop tersebut untuk memberikan sosialisasi dan pemaparan serta implementasi dalam regulasi baru tersebut kepada para member Perprindo.
Kegiatan workshop ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan pemahaman dalam implementasi Permenperin 7/2025 tersebut agar dalam praktiknya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan visi Peprindo, yaitu untuk menjadi mitra pemerintah dalam memajukan industri pendingin di Indonesia.
Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya P4SI Kemenperin Agus Kurniawan menjelaskan beberapa poin-poin penting dalam pembahasan Permenperin 7/2025.
Pertama mengenai masa berlaku Sertifikat SNI selama lima tahun dan masa berlaku SPPT SNI selama satu tahun.
Baca juga : Pemprov Kaltim Gelar Maratua Run Februari 2025, Runner Internasional Siap Merapat
Kedua, alur proses penerbitan sertifikat SNI dan penerbitan SPPT SNI dijelaskan secara detail mulai dari permohonan melalui SIINas, verifikasi kelengkapan dokumen, penilaian kesesuaian, evaluasi hingga proses penerbitan sertifikat.
Ketiga, terkait persyaratan perwakilan resmi, kerja sama merek, dan maklon.
Sementara Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda P4SI Kemenperin, Sumarni, menjelaskan, masa peralihan regulasi secara teknis yakni Permenperin 7/2025 akan berlaku per tanggal 24 Juli 2025.
Sertifikat produk penggunaan tanda SNI yang telah wajib, sertifikat kesesuaian, dan SPPT SNI yang masih berlaku dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan harus disesuaikan paling lama 12 bulan setelah peraturan ini berlaku.
Elektronika rumah tangga hasil produksi dalam negeri dan telah diproduksi dalam waktu paling lama satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Elektronika rumah tangga hasil impor dan telah menyelesaikan kewajiban pabean dalam waktu satu tahun terhitung sejak peraturan ini berlaku masih dapat beredar hingga pengguna akhir.
Proses untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya sebelum tanggal berlaku, dapat dilaksanakan dengan Permen lama.
Baca juga : Tak Cuma Gelar Karpet Merah, Pemerintah Juga Komit Beresin Hambatan Investasi
Dengan catatan, hasil keputusan sertifikasi atau sertifikat harus terbit sebelum Kepmen LPK dikeluarkan.
“Akan tetapi untuk sertifikasi baru atau resertifikasi atau surveilan yang jatuh temponya setelah tanggal berlaku, harus menggunakan permen baru ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Pembina Industri Ahli Muda Direktorat Ilmate, Abdillah Enstein menjelaskan, kriteria pengecualian SNI Wajib ada empat dan bukti pengeculian yang harus dilampirkan.
Pertama, produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan, bukti pengecualiannya dibuktikan dengan suket yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
Kedua, digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh sertifikat SNI, bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri.
Ketiga, digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak lima unit untuk setiap tipe produk.
Bukti pengecualiannya harus dibuktikan dengan suket dari lembaga atau perusahaan industri yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan lab penelitian dan pengembangan di Indonesia.
Baca juga : Sespim Lemdiklat Polri Gelar Workshop Kesehatan Mental Bagi Siswa SPPK
Keempat, untuk keperluan barang pribadi penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknis penerbitan suket di luar ruang lingkup klasifikasi, dan/atau syarat mutu SNI wajib produk elektronik dijelaskan secara detail oleh Ketua Tim Kerja Program Pengembangan dan Evaluasi Direktorat Ilmate, Rizki Triana Putri.
Mulai dari pengajuan suket melalui SIINas, proses verifikasi kelengkapan dokumen paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima, dilanjutkan evaluasi, dan suket terbit lima hari kerja jika hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Wasekjend Perprindo, Heryanto yang menjadi moderator dalam workshop tersebut juga memberikan kesempatan kepada para member dalam sesi tanya jawab dengan narasumber agar dapat berdiskusi terkait masalah dan kendala yang dihadapi dalam proses transisi ke peraturan SNI yang akan berlaku pada bulan Juli 2025 nanti.
“Perprindo mendukung langkah-langkah strategis Pemerintah dan siap menjadi mitra diskusi dalam setiap kebijakan dan regulasi baru untuk kemajuan perindustrian dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tutup Heryanto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.