BREAKING NEWS
 

Pertamina, Kemendag Dan Bareskrim Segel SPBU Curang Di Sukabumi

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Rabu, 19 Februari 2025 12:00 WIB
Penyegelan SPBU nakal di Sukabumi, Jawa Barat. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, dan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan melakukan penyegelan dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Rabu (19/2/2025).

Penyegelan ini dilakukan setelah hasil inspeksi Pertamina Patra Niaga, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan menemukan indikasi manipulasi volume BBM yang dijual ke masyarakat. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025 untuk memastikan distribusi BBM yang adil dan sesuai standar.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan bukti nyata sinergi antara Pertamina Patra Niaga, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan dalam melindungi hak konsumen atas jumlah dan kualitas BBM yang diterima.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Riva.

Baca juga : Palsukan Kematian Kakek Demi Cuti Duka Berbayar

Sebagai langkah konkret, pengelolaan SPBU tersebut akan dialihkan ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yakni Pertamina Retail, guna memastikan operasionalnya berjalan sesuai standar yang berlaku.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa hasil pengujian di SPBU tersebut menunjukkan adanya pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.

“Berdasarkan hasil pengukuran, terdapat indikasi kuat adanya manipulasi melalui pemasangan alat tambahan yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Adsense

Nunung menegaskan bahwa pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Baca juga : Korut Meradang, AS, Jepang Dan Korsel Bakal Latihan Militer Bersama

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tambahnya.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menjaga hak konsumen, terutama menjelang bulan Ramadan.

“Kolaborasi ini adalah bagian dari pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan transaksi perdagangan yang adil,” kata Budi.

Ia juga menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia guna mencegah praktik serupa terjadi di SPBU lain.

Baca juga : Pj Gubernur Kaltim Tinjau Bendungan Marangkayu

Sebagai upaya preventif, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kemendag juga membekali tim di lapangan dengan pelatihan guna meningkatkan kualitas pengawasan distribusi BBM.

Jika masyarakat menemukan adanya indikasi praktik kecurangan di SPBU, mereka dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aman dan percaya diri dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang periode Ramadan dan Idul Fitri.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense