RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mewajibkan pelaku usaha ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025). Sementara, DHE sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan minimal 30 persen DHE dalam instrumen keuangan nasional, setidaknya selama tiga bulan.
Prabowo menjelaskan, kebijakan ini untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Dengan memastikan aliran devisa dari ekspor sumber daya alam tidak langsung lari keluar dari negeri, ekonomi nasional jadi makin kuat.
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini dapat meningkatkan cadangan devisa sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperkuat nilai tukar rupiah.
“Karena berlaku mulai 1 Maret, jika dihitung hingga 12 bulan penuh, hasilnya bisa lebih dari 100 miliar dolar AS (Rp 1.633 triliun),” ungkap Prabowo.
Agar tidak membebani bisnis eksportir, Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam penggunaan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Dana tersebut dapat digunakan untuk menukar ke rupiah di bank yang sama untuk operasional bisnis.
Baca juga : Instruksi Mega Tak Diikuti Semua Kader Banteng
Selain itu, membayar kewajiban pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Membayar dividen dalam bentuk valuta asing. Pembayaran pengadaan barang dan jasa, bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia di dalam negeri. Termasuk pelunasan pinjaman dalam bentuk valuta asing.
Bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini, Pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa penangguhan layanan ekspor.
Pengawasan Ketat
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Pemerintah tidak akan main-main menegakkan aturan ini.
“Kami sudah beri peringatan kepada eksportir, terutama di sektor batubara, kelapa sawit dan mineral yang selama ini sering menempatkan DHE di luar negeri untuk kepentingan bisnis,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, Pemerintah telah memiliki sistem pemantauan yang dapat mengidentifikasi eksportir yang mencoba menghindari aturan.
Baca juga : Retreat Kepala Daerah di Magelang: Datang Naik Bus, Bajunya Komcad
Dengan benchmark di setiap sektor, Pemerintah dapat mendeteksi jika ada eksportir yang beroperasi di luar pola normal.
Selain itu, instrumen perbankan dan sistem pemantauan barang akan dimanfaatkan untuk memastikan aliran DHE sesuai ketentuan.
Direktur Ekonomi Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyambut baik kebijakan ini. Pasalnya, dapat membantu menstabilkan nilai rupiah yang dalam beberapa bulan terakhir mengalami pelemahan.
“Dengan cadangan devisa yang kuat, nilai tukar rupiah akan menguat dan lebih stabil. Terlebih dalam kondisi global yang masih penuh ketidakpastian,” kata Huda kepada Rakyat Merdeka, Jumat (21/2/2025).
Namun, Huda mengingatkan Pemerintah memperhatikan kebutuhan likuiditas eksportir dan importir yang menjalankan kewajiban DHE 100 persen selama 12 bulan. Ketersediaan dana tunai bagi mereka sangat penting untuk operasional bisnis.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) Trubus Rahadiansyah mengatakan, efektivitas kebijakan ini bergantung pada penerapan sistem reward and punishment yang jelas bagi eksportir.
Baca juga : Harga Beras, Daging, Minyak, Gula Harus Turun Selama Ramadan
“Hukuman harus cukup berat agar tidak ada yang mencoba menghindari aturan. Insentif yang diberikan juga harus benar-benar bisa dimanfaatkan oleh pengusaha,” ujar Trubus.
Dia menekankan insentif tidak boleh sebatas diskon pajak. Namun, harus menjamin akses pengusaha terhadap instrumen keuangan DHE yang disimpan. Dengan begitu, eksportir dapat menggunakan dana tersebut jika sewaktu-waktu membutuhkan untuk kegiatan usaha.
Dengan dukungan dan pengawasan ketat dari Pemerintah serta insentif yang menarik bagi pelaku usaha, kebijakan DHE 100 persen ini diharapkan mampu memperkuat ekonomi nasional. Termasuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.