RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja. Caranya, dengan memberikan kemudahan melalui layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit sekalipun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bahkan meninjau langsung layanan prioritas yang dibuka di dalam PT Sritex.
Anggoro mengaku, BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex yang berujung pada PHK terhadap ribuan pekerjanya.
Sebagai bentuk hadirnya negara dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, kata Anggoro, dipastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga : BPJPH Tawari Eks Pekerja Sritex Jadi P3H
"Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," kata Anggoro, Rabu (5/3/2025).
Kunjungan Anggoro ke perusahaan yang pernah merajai industri tekstil internasional ini tidak dilakukan sendirian, namun juga bersama dengan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo.
Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP) dan JKP.
Sebagai bagian dari upaya memastikan kelancaran proses klaim, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan dibuka sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Inisiatif ini bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka sehingga bebas cemas.
Baca juga : Menaker Yassierli Kawal Pemenuhan Hak Pekerja Korban PHK Sritex
Selain itu, kata Anggoro, bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, manfaat pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan serta manfaat akses ke pasar kerja guna membantu mereka mendapatkan pekerjaan baru yang keduanya akan diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak dan tentu juga kami harapkan dapat membantu kebutuhan finansial di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri," jelasnya.
Komandan Satgas PT Sritex Supartodi mengucapkan apresiasi atas kerja sama yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi keinginan seluruh pekerja bahwa dana JHT nya dapat diterima sebelum merayakan Idul Fitri.
"Saya mengapresiasi khususnya negara dan BPJS Ketenagakerjaan, kami semua karyawan merasa senang dan bahagia, karena memang itu yang diharapkan sekali mendekati lebaran," kata Supartodi.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan Pada 2 Ahli Waris
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan memastikan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengawal untuk proses pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.
Ivan mengaku turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh para pekerja Sritex. Namun, ia meminta para pekerja tak khawatir terkait proses pencairan.
"BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mempercepat pencairan JHT dan JKP agar para pekerja bisa lebih tenang," kata Ivan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.