Dark/Light Mode

Klaim Sukses Buka Lapangan Kerja

BPJPH Tawari Eks Pekerja Sritex Jadi P3H

Rabu, 5 Maret 2025 07:25 WIB
Kepala BPJPH, Haikal Hassan. (Foto: Dok. BPJPH)
Kepala BPJPH, Haikal Hassan. (Foto: Dok. BPJPH)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)membagikan kabar gembira bagi karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka membuka peluang bagi eks karyawan PT Sritex, untuk menjadi tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kepala BPJPH, Haikal Hassan menyatakan, pihaknya membuka peluang bagi eks karyawan PT Sritex, untuk menjadi tenaga P3H. Menurutnya, bila para mantan karyawan Sritex bekerja sebagai P3H, uang yang bisa dikantongi Rp 150 ribu dari setiap sertifikat halal yang terbit.

Lebih lanjut, dia mengkalkulasikan, pendapatan yang bisa didapat eks karyawan PT Sritex, yang berminat menjadi tenaga P3H. Jika dalam sehari mereka mampu mendampingi 3 pelaku usaha mengurus dan mendapatkan sertifikat halal, satu pendamping akan mendapatkan Rp 450 ribu per hari.

“Dengan demikian, para pendamping bisa mendapat penghasilan lebih dari Rp 10 juta per bulan. Bila mereka mau, mereka akan berprofesi sebagai P3H resmi dari BPJPH dan akan mendampingi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam program ‘Self Declare’, baik yang mendapat pembiayaan dari APBN maupun dibiayai mandiri oleh para pelaku usaha,” ujar Haikal dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (4/3/2025).

Dia menambahkan, P3H adalah profesi yang baik dan bisa dilakukan oleh para eks karyawan Sritex. Dalam bimbingan teknis (Bimtek), lanjut dia, para pegawai P3H juga akan mendapat pelatihan manajemen sederhana dan digital marketing, agar mereka bisa menjadi pelaku usaha mikro kecil halal.

Baca juga : Waspada, Politik Uang Di PSU Berkedok Buka Puasa Bersama

Haikal juga sesumbar, sejak dirinya dilantik sebagai Kepala BPJPH hingga saat ini, pihaknya telah merekrut lebih dari 15.011 tenaga kerja kerja baru, sebagai P3H yang telah mendapat pelatihan dan sertifikat dari BPJPH.

“Selain itu, BPJPH telah mencetak 62.801 pelaku usaha mendapatkan Sertifikat Halal dan 495.242 produk yang mendapatkan sertifikat halal,” cetusnya.

Terpisah, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto mengatakan, pihak kurator PT Sritex berencana menyewakan aset perusahaan kepada investor tekstile baru. Dia berharap, hal itu bisa terealiasi sehingga pekerja yang terdampak PHK dapat bekerja lagi.

“Harapan kami seluruh karyawan, eks Sritex yang sekarang mengalami PHK bisa kembali bekerja,” imbuhnya.

Kurator PT Sritex Group, Nurma Sadikin membenarkan, pihaknya membuka peluang menyewakan aset perusahaan sampai proses lelang rampung. Menurut dia, opsi itu bertujuan meningkatkan harta pailit perusahaan dan menjaga nilai aset, sekaligus membuka peluang bagi investor untuk menyerap tenaga kerja yang sebelumnya terkena PHK.

Baca juga : KPK Kerahkan 11 Sopir Boyong Mobil Sitaan Dari Rumah Japto

“Kami sudah membuka opsi penyewaan alat berat, dan sudah ada investor yang menghubungi kurator,” kata Nurma.

Mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengaku apresiasi loyalitas dan dedikasi para karyawan, yang telah bersama membangun perusahaan.

Menurutnya, terdapat 8 ribu karyawan Sritex di Kabupaten Sukoharjo, yang harus kehilangan pekerjaan akibat pailit tersebut.

“Secara keseluruhan, terdapat 12 ribu karyawan Sritex dan tiga anak usahanya yang kehilangan pekerjaan,” ungkapnya.

Di media sosial X, PHK karyawan Sritex masih menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan. “Semua pihak sebaiknya penuh perhitungan dalam kasus Sritex. Jangan buru-buru bertindak layanya super hero yang siap menyelamatkan para buruh yang di PHK. Lebih baik, kita telisik dulu duduk perkaranya,” cuit akun @Gus_r4harjo.

Baca juga : Pemerintah Gelontorkan Investasi Rp 738 Triliun

Karyawan PT Sritex sudah diputuskan PHK per tanggal 26 Februari, dan terakhir bekerja pada 28 Febuari. Perusahaan tutup permanen 1 Maret 2025. Fix ini angka pengangguran nambah 8.000 orang dalam satu bulan,” tulis akun @damdiumdum. “Bulek saya di PHK dari PT Sritex. Sedihnya, sebelum tanggal 1 Maret sudah penandatanganan pengakhiran kontrak, setelah hampir 30 tahun bekerja,” timpal akun @Moh_HamzahSidik.

“Sritex per tanggal 28 Februari tutup, papaku juga kena PHK. Padahal, beberapa waktu lalu sempet dijanjiin negara, bakal dipertahanin dan nggak ada PHK. Mau marah, tapi bingung marah kemana. Akhirnya, cuma bisa nangis sambil marah dalam hati saja,” tutur akun @labialslash. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.